Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan jajarannya di wilayah seperti camat dan lurah untuk mengidentifikasi warganya yang tengah melakukan isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar COVID-19.

Hal ini, kata Anies, di Jakarta, Senin, adalah untuk menjamin kebutuhan para warga yang tengah melakukan isolasi mandiri seperti kebutuhan pokok dan obat-obatannya.

"Kemudian warga juga apabila merasakan gejala dan memerlukan bantuan, mohon untuk bisa mengabari pada ketua RT/RW dan gugus tugas agar lebih cepat diidentifikasi jajaran di wilayah," kata Anies.

Selain itu, kata Anies, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pengobatan dan konsultasi jarak jauh (telemedicine) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bisa mendapatkan obat-obatan dan konsultasi medis.

Baca juga: Sudinkes Jakut minta bantuan kader kelurahan pantau isoman

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya warga yang tidak akrab dengan perangkat digital, Anies juga meminta jajarannya untuk membantu warga dalam menggunakan perangkat digital.

"Karena saat ini seluruh konsultasi menggunakan alat digital, mungkin sebagian dari masyarakat tidak bisa, nah ada pendampingan untuk bisa membantu itu," ucapnya.

Pemerintah meluncurkan layanan "telemedicine" sejak 6 Juli 2021. Layanan ini disediakan untuk masyarakat yang kesulitan mendapatkan obat-obatan, terutama pasien COVID-19.

Sedikitnya 11 platform "telemedicine" penyedia layanan konsultasi dan obat gratis digandeng Kemenkes.

Baca juga: Kasudinkes: Total warga isoman di Jakarta Utara 6.211 orang

Platform tersebut adalah Alodokter, GetWell, Good Doctor, HaloDoc, KlikDokter, KlinikGo, LinkSehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, dan YesDok.

Sementara itu, pemerintah daerah meningkatkan kapasitas jumlah dan lokasi isolasi COVID-19 di Jakarta hingga total seluruhnya bisa menampung hingga 26.134 orang di 184 lokasi isolasi.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (16/7), Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021 dengan tujuan menetapkan lokasi isolasi dan SOP-nya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Jakarta Utara siapkan Balai Yos Sudarso jadi tempat isoman

"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis putusan tersebut.

Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021, tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan COVID-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 yang terdiri dari Rumah Susun, Masjid, GOR, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas pejabat lurah atau camat.