Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat, berkaitan dengan libur Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7), besok.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam siaran pers, Senin.

Budi menjelaskan yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca juga: Syarat perjalanan di kawasan aglomerasi masih sama saat Idul Adha

“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam,” ujarnya.

Dirjen Budi juga menyampaikan syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan serta dia orang pengantar, maupun pengantar jenazah non-COVID-19 dengan maksimal lima orang pendamping.

“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” ujarnya.

Baca juga: Kemenhub: Pengetatan saat Idul Adha antisipasi lonjakan kasus COVID-19