Dubes RI imbau pekerja migran Indonesia di Brunei patuh hukum setempat
19 Juli 2021 15:54 WIB
KBRI Bandar Seri Begawan mengadakan dialog dengan tema "Aturan Hukum Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perdagangan Orang di Brunei Darussalam" di aula Gedung KBRI Bandar Seri Begawan pada Minggu (18/7/2021). (ANTARA/HO-KBRI Bandar Seri Begawan)
Jakarta (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko, mengimbau para pekerja migran Indonesia yang berada di Brunei Darussalam untuk mematuhi hukum dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.
Keperluan masyarakat Indonesia khususnya para pekerja migran Indonesia memahami dan mematuhi ketentuan hukum di Brunei merupakan keberhasilan dalam bekerja di negara tersebut, kata Dubes Sujatmiko, menurut keterangan KBRI Bandar Seri Begawan yang diterima di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dubes RI saat membuka dialog dengan tema "Aturan Hukum Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perdagangan Orang di Brunei Darussalam" yang diadakan di aula Gedung KBRI Bandar Seri Begawan pada Minggu (18/7).
Baca juga: Dubes Sujatmiko kunjungi korban kebakaran di Brunei
"Saya tidak akan jemu mengingatkan para warga Indonesia di Brunei untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini. Hal yang sama juga saya angkat saat bertemu para warga di Temburong dan Tutong," ujar Sujatmiko.
Ratusan warga Indonesia di Brunei -- yang sebagian besar merupakan pekerja migran yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari pelaut, arsitek, konsultan, koki hingga asisten rumah tangga -- menghadiri acara dialog tersebut.
Kepentingan KBRI untuk memberikan informasi dan sosialisasi pelindungan bagi WNI dan pekerja migran Indonesia adalah terkait dengan berbagai masalah yang mereka hadapi seperti kasus penahanan pekerja yang habis kontrak, berganti majikan, dan gaji tidak dibayar, demikian disampaikan oleh KBRI Bandar Seri Begawan.
Pertemuan Dubes RI dengan para WNI dan pekerja migran Indonesia adalah kegiatan rutin yang memang diadakan untuk menjangkau para WNI di Brunei Darussalam.
Baca juga: Dubes Sujatmiko: Negara pastikan hadir lindungi WNI
Baca juga: Dubes kunjungi WNI yang ditahan di Brunei
Keperluan masyarakat Indonesia khususnya para pekerja migran Indonesia memahami dan mematuhi ketentuan hukum di Brunei merupakan keberhasilan dalam bekerja di negara tersebut, kata Dubes Sujatmiko, menurut keterangan KBRI Bandar Seri Begawan yang diterima di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dubes RI saat membuka dialog dengan tema "Aturan Hukum Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perdagangan Orang di Brunei Darussalam" yang diadakan di aula Gedung KBRI Bandar Seri Begawan pada Minggu (18/7).
Baca juga: Dubes Sujatmiko kunjungi korban kebakaran di Brunei
"Saya tidak akan jemu mengingatkan para warga Indonesia di Brunei untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini. Hal yang sama juga saya angkat saat bertemu para warga di Temburong dan Tutong," ujar Sujatmiko.
Ratusan warga Indonesia di Brunei -- yang sebagian besar merupakan pekerja migran yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari pelaut, arsitek, konsultan, koki hingga asisten rumah tangga -- menghadiri acara dialog tersebut.
Kepentingan KBRI untuk memberikan informasi dan sosialisasi pelindungan bagi WNI dan pekerja migran Indonesia adalah terkait dengan berbagai masalah yang mereka hadapi seperti kasus penahanan pekerja yang habis kontrak, berganti majikan, dan gaji tidak dibayar, demikian disampaikan oleh KBRI Bandar Seri Begawan.
Pertemuan Dubes RI dengan para WNI dan pekerja migran Indonesia adalah kegiatan rutin yang memang diadakan untuk menjangkau para WNI di Brunei Darussalam.
Baca juga: Dubes Sujatmiko: Negara pastikan hadir lindungi WNI
Baca juga: Dubes kunjungi WNI yang ditahan di Brunei
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: