Simak tata cara shalat Idul Adha di rumah sesuai anjuran MUI
19 Juli 2021 14:46 WIB
Sejumlah perantau yang tinggal di Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat, melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di teras atap rumah (roof top), Ahad (24/5/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aa. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Jakarta (ANTARA) - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan membagikan tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah, mengingat Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19.
Amirsyah mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri namun lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.
“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah, saat dihubungi ANTARA pada Senin.
Baca juga: Ikuti anjuran PPKM, Armand Maulana rayakan Idul Adha sendirian
Baca juga: Mahfud MD imbau masyarakat salat Idul Adha di rumah
Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun shalat.
“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya.
Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.
Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan shalat Idul Adha.
Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.
Berikut adalah niat salat Idul Adha:
Sebagai imam
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ إِمَامًالِلهِ تَعَــــــــالَى
(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala)
Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.
Sebagai makmum
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًالِلهِ تَعَــــــــالَى
(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini makmuman lillaahi ta’aala)
Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai makmum karena Alla ta’ala.
Baca juga: Ibadah Idul Adha ditiadakan hingga layanan isi oksigen gratis
Baca juga: Jelang Idul Adha, Jaz luncurkan "Shalawat Asyghil"
Baca juga: Wapres imbau umat Islam Salat Idul Adha di rumah
Amirsyah mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri namun lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.
“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah, saat dihubungi ANTARA pada Senin.
Baca juga: Ikuti anjuran PPKM, Armand Maulana rayakan Idul Adha sendirian
Baca juga: Mahfud MD imbau masyarakat salat Idul Adha di rumah
Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun shalat.
“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya.
Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.
Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan shalat Idul Adha.
Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.
Berikut adalah niat salat Idul Adha:
Sebagai imam
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ إِمَامًالِلهِ تَعَــــــــالَى
(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala)
Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.
Sebagai makmum
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًالِلهِ تَعَــــــــالَى
(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini makmuman lillaahi ta’aala)
Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai makmum karena Alla ta’ala.
Baca juga: Ibadah Idul Adha ditiadakan hingga layanan isi oksigen gratis
Baca juga: Jelang Idul Adha, Jaz luncurkan "Shalawat Asyghil"
Baca juga: Wapres imbau umat Islam Salat Idul Adha di rumah
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021
Tags: