Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan koersif dalam menegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP terdapat tahapan yang perlu ditempuh.

Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan, katanya.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tetapi petugas lapangan, anggota kita agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif terlebih dahulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” katanya.

Baca juga: Mendagri: Penegakan hukum PPKM harus tegas namun humanis dan manusiawi

Ia menjelaskan aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas. Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itu pun harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.

“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” katanya.

Mendagri menjelaskan pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi, salah satunya dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

Baca juga: Ketua DPD RI apresiasi kerja cepat Polres Gowa

“Kita tetap tegas, tetapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun, dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih,” kata dia.

Menurutnya, dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM diharapkan Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada jajaran agar mampu mengendalikan diri, menjadi polisi yang profesional, dan mengedepankan etika dan moral.

Tak lupa, lanjut Mendagri, dalam melaksanakan tugasnya Satpol PP dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan.

Baca juga: Bupati Gowa copot jabatan oknum Satpol PP penganiaya pemilik kafe

“Jangan samakan Satpol PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tetapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, dan yang diperlukan masyarakat,” ujar Mendagri.