Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memerintahkan seluruh camat dan lurah agar memastikan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di semua masjid menaati protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama.

Dalam rapat secara virtual, Minggu, Hadianto menyatakan bawah anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) tidak boleh ikut Shalat Idul Adha di masjid dan pemotongan hewan kurban jangan sampai menyebabkan kerumunan.

"Pembagian daging kurban tidak perlu datang ke masjid, namun diantar ke rumah masing-masing penerima. Pengumuman tentang daya tampung masjid saat Shalat Idul Adha sudah harus dijalankan mulai Senin (19/7) besok. 30 persen di dalam masjid dan 20 persen di luar masjid," katanya lagi.

Ia menerangkan kebijakan penyelenggaraan Shalat Idul Adha di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut dinilai cukup berani, mengingat Palu masuk ke dalam zona merah COVID-19, sehingga tidak boleh menyelenggarakan Shalat Idul Adha baik di masjid maupun di lapangan.

"Saya minta penertiban begitu ketat. Jangan sampai kita tidak bisa atur dengan baik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengamanan di semua masjid. Petugas wajib memulangkan jamaah apabila sudah melebihi kuota yang ditentukan," ujarnya pula.

Hadianto juga meminta kepada para lurah, agar betul-betul mengawasi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri dan memastikan bantuan dari Dinas Sosial Kota Palu betul-betul sampai kepada mereka.

Dia mengingatkan COVID-19 varian Delta kini sudah masuk di Sulteng. Karena itu, diperlukan kewaspadaan oleh semua pihak, apalagi cuaca di Palu beberapa hari terakhir sangat menunjang percepatan penularan virus tersebut.

"Jangan sampai kita tidak mampu mengendalikan kasus COVID-19, sehingga kita harus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Saya butuh keseriusan kita untuk bahu membahu menangani COVID-19 ," katanya lagi.
Baca juga: Pasien COVID-19 yang sembuh di Sulteng bertambah menjadi 13.677 orang
Baca juga: Palu hapus denda terhadap pelaku usaha pelanggar aturan PPKM