Kejari Medan titipkan tersangka jual-beli vaksin di Rutan
Petugas melayani warga untuk pengecekan dokumen surat keterangan bebas COVID-19 di Stasiun Kereta Api Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mewajibkan penumpang antarkota untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes usap RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan demi meredam penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu, membenarkan penitipan ketiga tersangka tersebut.
Ia menyebutkan, dua tersangka dr IW dan dr KS dititipkan di Rutan Labuhan Deli. "Sedangkan tersangka SW dititipkan di Lapas Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.
Kejari Medan telah menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana jual-beli vaksin COVID-19 kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara. Berkas perkara ketiga tersangka, yakni dr IW, dr KS dan SW, diterima dari Polda Sumut pada Kamis (15/7) sore.
Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan. Keempat tersangka, yaitu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang dan sisa Rp30.000 menjadi imbalan bagi SW.
Baca juga: Kejari Medan terima perkara korupsi jual beli vaksin COVID-19
Baca juga: Kemenkum HAM Sumut benarkan oknum ASN Rutan Medan jual vaksin COVID-19
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021