Banda Aceh (ANTARA News) - Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H M Anis Matta menilai bahwa mosi tidak percaya yang diajukan 11 anggota Komisi III DPR RI kepada pimpinan DPR merupakan tindakan berlebihan.

"Saya menilai bahwa mosi kepada pimpinan DPRI itu berlebihan, meski mereka juga punya hak mengajukannya," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Hal itu disampaikan disela-sela menghadiri Musyawarah wilayah (Muswil) ke-2 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Aceh.

Didampingi sejumlah anggota fraksi PKS DPR, diantaranya HM Nasir Djamil (anggota Komisi III DPR), ia menyebutkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR Marzuki Alie yang membuat pertemuan dengan calon Kapolri Komjen Timur Pradopo.

"Tidak ada aturan yang melarang pertemuan Ketua DPR dengan calon Kapolri tersebut," katanya menambahkan.

Kalau dicermati, menurut Anis Matta yang juga Wakil Ketua DPR itu ada masalah internal sehingga membuat proses pemilihan Kapolri tersebut berlarut-larut.

"Karena ada masalah internal itu, mungkin pimpinan DPR berinisiatif memanggil calon Kapolri tersebut," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, sebanyak 11 anggota Komisi III menandatangani surat pernyataan kekecewaan dan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR. Mereka adalah Ahmad Yani (Fraksi PPP), Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Gayus Lumbuun (Fraksi PDI Perjuangan), Syarifudin Suding (Fraksi Partai Hanura), dan Martin Hutabarat (Fraksi Partai Gerindra).

Pada Rabu (6/10) pagi, pimpinan DPR mengundang calon Kapolri Komjen Timur Pradopo. Pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Pertemuan dilakukan tertutup dan membahas masalah percepatan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Timur.

(A042/S026)