Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan negara menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

"Pemenuhan hak anak-anak Indonesia merupakan tanggung jawab negara, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Yasonna juga menginstruksikan jajarannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam semua kegiatan pembinaan.

Ia mengatakan negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Sebab, anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan.

Baca juga: Kemenkumham kedepankan layanan publik berbasis digital di masa pandemi
Baca juga: Menkumham: Dirjen Imigrasi berhasil memimpin pada masa sulit
Baca juga: Menkumham ingatkan jajaran saling kolaborasi hindari 'one man show'


"Anak yang karena sesuatu hal harus berhadapan dengan hukum dan menjalani masa pidana di LPKA tentu mendapatkan penanganan dan perlakuan yang berbeda," ujar Yasonna.

Perwujudan transformasi penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sebagai upaya menyiapkan mereka untuk tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang dialami sebagai sebuah pelajaran hidup.

Yasonna berharap kinerja baik enam LPKA peraih penghargaan ramah anak, juga diperlihatkan oleh seluruh jajarannya yang lain terkait pembinaan anak berhadapan dengan hukum.

Peran dan fungsi petugas LPKA dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan upaya perlakukan yang ramah, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui perubahan sistem perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, diharapkan penerapan, kepentingan dan perlindungan kepada anaklah yang dikedepankan.

"Anak harus tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan," ujar dia.

Yasonna juga berpesan agar petugas LPKA betul-betul memberikan perhatian, pendidikan dan pengayoman. Anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum harus dijadikan orang-orang yang terampil.

"Beri kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk menggapai ilmu dan keterampilan agar kelak mereka berguna bagi bangsa dan negara," kata Menteri asal Sorkam Tapanuli Tengah tersebut.