Kemenperin ajak IKM manfaatkan peluang pasar dari belanja pemerintah
17 Juli 2021 16:18 WIB
Arsip Foto - Pekerja menata berbagai hasil produksi kerajinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rumah tangga dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang dipasarkan pada bazar UMK-IKM dan pasar murah Asia Mart Center di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mengajak pelaku industri kecil dan menengah (IKM) rutin memantau kebutuhan belanja modal dan barang pemerintah, yang mencapai Rp609,3 triliun dan memanfaatkannya sebagai peluang pasar baru.
"Pasar yang saat ini menjanjikan adalah pasar pemerintah melalui APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) dan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, melalui keterangan tertulisnya, peluang tersebut tercipta setelah pemerintah menggalakkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Perpres ini bertujuan untuk memprioritaskan produksi industri dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: Kemenperin perkuat peran pemkot untuk munculkan IKM kebanggaan daerah
Gati mengungkapkan saat ini terdapat potensi belanja barang dan belanja modal senilai Rp609,3 triliun, yang dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri yang nilainya bisa mencapai Rp511,3 triliun di bidang ekonomi.
Selanjutnya, perlindungan sosial Rp260 triliun, pendidikan Rp175,2 triliun, pelayanan umum Rp526,2 triliun, kesehatan Rp111,7 triliun, pertahanan dan keamanan Rp303,7 triliun, serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp795,5 triliun.
"Oleh karenanya, saya meminta tolong kepada kepala dinas atau pemerintah daerah agar memberikan kesempatan bagi IKM binaan untuk dapat menyuplai kebutuhan APBD juga," tuturnya.
Adapun cara yang dipakai untuk menyerap produksi dalam negeri untuk menggantikan penyerapan produk impor, di antaranya melalui e-katalog, e-tendering, toko daring, dan program bela pengadaan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan catatan LKPP dalam transaksi pengadaan barang/jasa tertinggi melalui e-katalog periode Januari 2020-Mei 2021, penyerapan anggaran belanja untuk barang/jasa produksi dalam negeri baru mencapai Rp28,9 triliun. Sementara, penyerapan anggaran belanja untuk barang/jasa dari produk impor tampak lebih tinggi, yaitu Rp31,3 triliun.
Kemenperin terus mendorong IKM ikut serta dalam program belanja kementerian dan lembaga melalui belanja langsung secara elektronik dalam laman UMKM di e-Katalog LKPP.
Saat ini, tercatat baru 188 (39 persen) dari total 475 KM di katalog program e-Smart Ditjen IKMA, yang potensial dan dapat diikutsertakan dalam program bela pengadaan LKPP.
"Ada pula program bela pengadaan yang khusus diperuntukkan bagi IKM sektor angkutan, makanan, kurir, alat tulis kantor, suvenir dan furnitur, dan akan ditambah dengan sektor kesehatan," imbuhnya.
Gati menyatakan Kemenperin proaktif mendorong sinergi antarkementerian dan lembaga, agar akses pasar IKM dapat berkembang tanpa hambatan berarti.
Kolaborasi ini dilakukan baik dari sisi data potensi pasar dan regulasi, penguatan produktivitas, akses pasar, akses pembiayaan, dan logistik.
"Pihak-pihak yang terlibat di antaranya Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Lembaga Penjamin Ekspor Impor, Himpunan Bank Milik Negara, BUMN, pemerintah daerah, asosiasi industri, lembaga pendidikan, serta pihak swasta dan e-commerce," sebutnya.
Baca juga: Kemenperin mobilisasi pasokan oksigen nasional untuk pasien COVID-19
Baca juga: Kemenperin: Butuh sinergi untuk ciptakan IKM ekspor
"Pasar yang saat ini menjanjikan adalah pasar pemerintah melalui APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) dan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, melalui keterangan tertulisnya, peluang tersebut tercipta setelah pemerintah menggalakkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Perpres ini bertujuan untuk memprioritaskan produksi industri dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: Kemenperin perkuat peran pemkot untuk munculkan IKM kebanggaan daerah
Gati mengungkapkan saat ini terdapat potensi belanja barang dan belanja modal senilai Rp609,3 triliun, yang dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri yang nilainya bisa mencapai Rp511,3 triliun di bidang ekonomi.
Selanjutnya, perlindungan sosial Rp260 triliun, pendidikan Rp175,2 triliun, pelayanan umum Rp526,2 triliun, kesehatan Rp111,7 triliun, pertahanan dan keamanan Rp303,7 triliun, serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp795,5 triliun.
"Oleh karenanya, saya meminta tolong kepada kepala dinas atau pemerintah daerah agar memberikan kesempatan bagi IKM binaan untuk dapat menyuplai kebutuhan APBD juga," tuturnya.
Adapun cara yang dipakai untuk menyerap produksi dalam negeri untuk menggantikan penyerapan produk impor, di antaranya melalui e-katalog, e-tendering, toko daring, dan program bela pengadaan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan catatan LKPP dalam transaksi pengadaan barang/jasa tertinggi melalui e-katalog periode Januari 2020-Mei 2021, penyerapan anggaran belanja untuk barang/jasa produksi dalam negeri baru mencapai Rp28,9 triliun. Sementara, penyerapan anggaran belanja untuk barang/jasa dari produk impor tampak lebih tinggi, yaitu Rp31,3 triliun.
Kemenperin terus mendorong IKM ikut serta dalam program belanja kementerian dan lembaga melalui belanja langsung secara elektronik dalam laman UMKM di e-Katalog LKPP.
Saat ini, tercatat baru 188 (39 persen) dari total 475 KM di katalog program e-Smart Ditjen IKMA, yang potensial dan dapat diikutsertakan dalam program bela pengadaan LKPP.
"Ada pula program bela pengadaan yang khusus diperuntukkan bagi IKM sektor angkutan, makanan, kurir, alat tulis kantor, suvenir dan furnitur, dan akan ditambah dengan sektor kesehatan," imbuhnya.
Gati menyatakan Kemenperin proaktif mendorong sinergi antarkementerian dan lembaga, agar akses pasar IKM dapat berkembang tanpa hambatan berarti.
Kolaborasi ini dilakukan baik dari sisi data potensi pasar dan regulasi, penguatan produktivitas, akses pasar, akses pembiayaan, dan logistik.
"Pihak-pihak yang terlibat di antaranya Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Lembaga Penjamin Ekspor Impor, Himpunan Bank Milik Negara, BUMN, pemerintah daerah, asosiasi industri, lembaga pendidikan, serta pihak swasta dan e-commerce," sebutnya.
Baca juga: Kemenperin mobilisasi pasokan oksigen nasional untuk pasien COVID-19
Baca juga: Kemenperin: Butuh sinergi untuk ciptakan IKM ekspor
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: