Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang dan distributor oksigen terutama untuk konsumsi pasien COVID-19 di Provinsi Aceh, tidak mempermainkan harga dan mencari keuntungan besar.

Kepala Kantor Wilayah KPPU I Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, mengatakan saat ini permintaan oksigen di beberapa provinsi untuk pasien COVID-19 meningkat.

"Kondisi ini jangan menjadi peluang bagi pedagang menimbun oksigen, sehingga langka di pasaran dan menyebabkan kenaikan harga. Akibatnya, masyarakat menjadi semakin sulit," katanya.

Ramli mengatakan KPPU terus memantau dan mengawasi penjualan dan pasokan oksigen di Aceh. Tujuannya, agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak dipermainkan pedagang demi mendapatkan keuntungan besar.

Menurut dia, keadaan perekonomian masyarakat saat ini semakin sulit sebagai dampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pedagang oksigen diingatkan tidak memberatkan ekonomi masyarakat dengan menimbun barang dan membuat lonjakan harga.

"KPPU tidak main-main dengan masalah ini, jika ada bukti, maka akan kami tindak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksinya bisa denda, pencabutan izin, hingga pidana," katanya.

Ramli mengajak para pedagang oksigen berempati kepada pasien COVID-19. Empati dilakukan dengan menjual oksigen dengan harga sewajarnya, sesuai dengan harga pasar.

"Kami segera memanggil pedagang oksigen, baik yang usahanya skala kecil maupun besar untuk mengingatkan mereka agar tidak melonjakkan harga dengan tidak wajar dan menimbun persediaan," katanya.

Baca juga: Kemenperin mobilisasi pasokan oksigen nasional untuk pasien COVID-19
Baca juga: Kebutuhan oksigen Indonesia naik lima kali lipat jadi 2.000 ton/hari
Baca juga: Indonesia terima bantuan vaksin, tabung oksigen dari UAE, Singapura