Di Kudus, hanya beberapa perusahaan besar terapkan WFH 50 persen
17 Juli 2021 01:55 WIB
Pekerja di sektor rokok di salah satu perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Ilustrasi). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mencatat belum semua perusahaan memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dari semua pegawainya, sehingga mereka diminta segera menerapkan aturan tersebut.
"Kami mencatat memang baru beberapa perusahaan besar yang menerapkan pekerja di perusahaan hanya 50 persen, seperti PT Djarum Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan dari hasil monitoring di lapangan dan pemanggilan perusahaan yang ditindaklanjuti oleh Apindo dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, intinya semua perusahaan di Kudus siap "merumahkan" 50 persen pegawainya.
Seharusnya, kata dia, kebijakan tersebut diberlakukan sejak awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ternyata baru beberapa perusahaan besar yang melaksanakan, sedangkan lainnya masih banyak yang belum melaksanakan.
Baca juga: Presiden Jokowi minta mobilitas masyarakat benar-benar turun 50 persen
Bagi pekerja yang dirumahkan akan mendapatkan uang tunggu dari perusahaan.
Ia mengungkapkan perusahaan bisa memilih merumahkan sebagian karyawannya sehingga yang bekerja tetap 50 persen dari total pekerjanya atau mengatur giliran kerja dengan sehari masuk kerja, sehari libur, sehingga yang masuk kerja 50 persen.
Ia mencatat perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut, terutama yang kelas menengah ke bawah, serta UMKM, industri rumahan, serta ada pula perusahaan besar.
Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus juga akan memantau dan monitor sehingga bagi yang belum menerapkan akan diberikan sanksi.
Baca juga: Survei: 50 persen usaha di Indonesia permanenkan pola kerja jarak jauh
"Kami mencatat memang baru beberapa perusahaan besar yang menerapkan pekerja di perusahaan hanya 50 persen, seperti PT Djarum Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan dari hasil monitoring di lapangan dan pemanggilan perusahaan yang ditindaklanjuti oleh Apindo dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, intinya semua perusahaan di Kudus siap "merumahkan" 50 persen pegawainya.
Seharusnya, kata dia, kebijakan tersebut diberlakukan sejak awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ternyata baru beberapa perusahaan besar yang melaksanakan, sedangkan lainnya masih banyak yang belum melaksanakan.
Baca juga: Presiden Jokowi minta mobilitas masyarakat benar-benar turun 50 persen
Bagi pekerja yang dirumahkan akan mendapatkan uang tunggu dari perusahaan.
Ia mengungkapkan perusahaan bisa memilih merumahkan sebagian karyawannya sehingga yang bekerja tetap 50 persen dari total pekerjanya atau mengatur giliran kerja dengan sehari masuk kerja, sehari libur, sehingga yang masuk kerja 50 persen.
Ia mencatat perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut, terutama yang kelas menengah ke bawah, serta UMKM, industri rumahan, serta ada pula perusahaan besar.
Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus juga akan memantau dan monitor sehingga bagi yang belum menerapkan akan diberikan sanksi.
Baca juga: Survei: 50 persen usaha di Indonesia permanenkan pola kerja jarak jauh
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: