KPPU ingatkan pedagang jangan timbun bahan pangan jelang Idul Adha
17 Juli 2021 00:54 WIB
Ilustrasi - Pedagang daging sapi di pasar tradisional Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (9/4/2021). Menjelang perayaan tradisi meugang menyambut bulan Ramadhan, harga daging naik menjadi Rp180 ribu per kilogram dari harga sebelumnya Rp130 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak harga.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihak akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok, terutama menjelang Idul Adha 1442 Hijriah di Provinsi Aceh.
"Penimbunan kebutuhan pokok ini menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat. Kami ingatkan hal ini jangan sampai terjadi," kata Ramli.
Ramli mengatakan hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah, menimbun kebutuhan pokok, dendanya mencapai Rp1 miliar dan atau 30 persen dari nilai aset usaha serta pencabutan izin usaha.
Baca juga: KPPU dorong masyarakat laporkan pelanggaran harga komoditas pokok
Menurut Ramli, yang menjadi fokus pengawasan KPPU di Aceh yakni harga ayam, tepung, beras, serta beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.
"Kami juga mengingatkan kepada pedagang ternak tidak menimbunnya dan menjual ketika pasokan menipis dengan maksud menaikkannya," kata Ramli.
Ramli mengatakan jika itu dilakukan dan ditemukan bukti-bukti, maka KPPU akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi masyarakat sedang sulit dan jangan dipersulit.
Baca juga: KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihak akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok, terutama menjelang Idul Adha 1442 Hijriah di Provinsi Aceh.
"Penimbunan kebutuhan pokok ini menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat. Kami ingatkan hal ini jangan sampai terjadi," kata Ramli.
Ramli mengatakan hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah, menimbun kebutuhan pokok, dendanya mencapai Rp1 miliar dan atau 30 persen dari nilai aset usaha serta pencabutan izin usaha.
Baca juga: KPPU dorong masyarakat laporkan pelanggaran harga komoditas pokok
Menurut Ramli, yang menjadi fokus pengawasan KPPU di Aceh yakni harga ayam, tepung, beras, serta beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.
"Kami juga mengingatkan kepada pedagang ternak tidak menimbunnya dan menjual ketika pasokan menipis dengan maksud menaikkannya," kata Ramli.
Ramli mengatakan jika itu dilakukan dan ditemukan bukti-bukti, maka KPPU akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi masyarakat sedang sulit dan jangan dipersulit.
Baca juga: KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: