Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi replanting atau peremajaan kelapa sawit di daerah ini tahun 2019-2020.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, di Bengkulu, Jumat, mengatakan penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan program replanting yang menelan biaya hingga Rp150 miliar dalam 12 koper. "Benar bahwa penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 ke tahap penyidikan, dan kemarin kami sudah lakukan penggeledahan," kata Pandoe.

Pandoe menyebut penggeledahan yang dilakukan itu dilakukan untuk melengkapi bukti dari alat bukti yang sudah dimiliki. Kemudian dokumen yang disita itu akan diperiksa dan diteliti oleh tim penyidik. Pandoe mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang kuat dugaan terjadinya korupsi dalam program peremajaan sawit yang menelan biaya Rp150 miliar tersebut.

Pandoe memastikan penyidik juga akan kembali melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. "Syukur para pihak ini kooperatif dan mau membantu penyidik mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan. Kami ingin memastikan di situasi pandemi ini penegakan hukum tetap berjalan baik," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, tim penyidik sudah meminta keterangan dari puluhan kelompok tani penerima program replanting sawit tahun 2019-2020 dan juga keterangan dari beberapa pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara.

Hasil pemeriksaan itu diketahui jika masing-masing kelompok tani menerima bantuan peremajaan kelapa sawit sebesar Rp25 juta per hektare, sehingga jumlah dana yang diterima masing-masing kelompok tani berbeda beda tergantung luas lahan yang disetujui oleh Dirjen Perkebunan RI.

Bibit sawit untuk program replanting yang dibagikan ke kelompok tani tersebut, dibeli dari sejumlah perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu dan mereka nantinya juga akan kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
Baca juga: Bengkulu babat 220 hektare lahan sawit di hutan
Baca juga: Warga Bengkulu Selatan segel pabrik sawit