Islamabad (ANTARA) - Sekali sepekan, Ghulam Ahmed (38) meluangkan waktu untuk memberi konsultasi di sebuah grup WhatsApp di mana ratusan anggotanya belajar cara menambang dan berjual-beli aset kripto (cryptocurrency) di Pakistan.
Mereka berasal dari beragam profesi, dari ibu rumah tangga yang mencari penghasilan tambahan hingga investor kaya yang akan membeli alat pertambangan kripto.
Sebagian besar tidak memahami pasar saham tradisional, tapi mereka semua punya semangat yang sama: mendapatkan uang.
"Ketika saya buka sesi tanya-jawab, saya kebanjiran pesan, dan saya menghabiskan waktu berjam-jam untuk menjawabnya, mengajari mereka hal-hal mendasar tentang aset kripto," kata Ahmed yang mengundurkan dari pekerjaannya pada 2014 karena yakin menambang Bitcoin jauh lebih menguntungkan.
Pakistan sedang dilanda "demam" penambangan dan perdagangan aset kripto. Itu terlihat dari ribuan penonton video aset kripto di media sosial dan transaksi di bursa daring.
Meskipun aset kripto tidak dilarang di Pakistan, pengawas pencucian uang global FATF (Financial Action Task Force), telah meminta pemerintah untuk mengatur industri itu dengan lebih baik.
Pakistan berada dalam daftar abu-abu FATF berisi negara-negara yang dinilai gagal mengawasi pembiayaan teror dan pencucian uang.
Menanggapi seruan itu, pemerintah federal Pakistan telah membentuk komite untuk mempelajari regulasi aset kripto.
Komite itu beranggotakan para pengamat dari FATF, sejumlah menteri federal, dan kepala badan intelijen negara.
"Setengah dari anggota (komite) tidak paham (aset kripto) itu apa dan bahkan tidak mau memahaminya," kata anggota komite Ali Farid Khwaja, seorang rekan bisnis di Oxford Frontier Capital dan ketua KASB Securities, pialang saham di Karachi.
"Tapi hal baiknya adalah, seseorang membentuk komite ini. Badan pemerintah terkait mendukungnya, dan yang menjanjikan, tak seorang pun mau jadi penghambat inovasi teknologi."
Kepala bank sentral Reza Baqir mengatakan pada April pihak berwenang sedang mempelajari aset kripto dan potensinya dalam transaksi digital untuk dimasukkan ke dalam kerangka kerja regulasi.
"Kami berharap dapat mengumumkan hal itu dalam beberapa bulan mendatang," kata Baqir kepada CNN.
Sumber: Reuters
Baca juga: Harga Bitcoin naik kembali mencapai Rp570 juta
Baca juga: Bitcoin capai rekor tertinggi akhir pekan ini
Baca juga: Filipina segera atur perdagangan mata uang virtual
Pakistan akan atur transaksi aset kripto
16 Juli 2021 13:43 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. (ANTARA/Shutterstock)
Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: