Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mochamad Tjiptardjo, menyatakan bahwapihaknya terus memantau dan mencermati persidangan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan akan mendalami hal-hal yang terungkap dalam persidangan itu.

"Setiap ada indikasi kita dalami, kan ada intelijen pajak, kita punya data base, informasi dari pihak ketiga, kita rangkum, kalau kuat periksa ulang, kuat lagi ke bukti permulaan, terindikasi pidana ke penyidikan," kata Tjiptardjo di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, jika memang sudah ada indikasi awal yang kuat terjadinya penyimpangan seperti surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, maka pihaknya akan langsung memeriksa ulang wajib pajak.

"Ya gak perlu nunggu polisi, kalau ada datanya, datanya mana kita pelajari," katanya.

Namun, menurut dia, pihaknya tidak bisa bekerja secara gegabah dalam kasus tersebut tetapi harus teliti, hati-hati, dan proporsional sehingga Ditjen Pajak tidak melakukan kesalahan.

"Nah, kalau kita enggak punya data yang akurat untuk memeriksa, terus mubazir kan, enggak ditemukan, nanti orang bilang pajak main lagi. Jadi harus hati-hati, bagaimana kalau itu enggak benar," katanya.

Ia menyebutkan, ucapan seseorang tidak dapat dijadikan sebagai bukti, namun harus dicari data-data bukti-bukti dokumen yang kuat.

"Masak misalnya ada yang ngomong, eh pak itu berbuat kayak gini, langsung kita percaya, ya gak dong, kita kumpulkan data dan buktinya," katanya.

Tjiptardjo menjanjikan penanganan kasus pidana perpajakan ke depan akan lebih baik dengan sistem yang lebih transparan dengan koordinasi yang lebih baik antar instansi penegak hukum.

"Percaya deh kedepan, sistemnya sudah lebih bagus, transparan, ditangani dengan proper, koordinasi antar instansi penegak hukum, semakin baik," katanya.

Sebelumnya Komite Pengawasan (Komwas) Perpajakan mengimbau Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian mendalam terhadap wajib pajak yang terungkap dalam persidangan Gayus Tambunan.

"Pak dirjen jangan hanya melihat kasus pidananya, tapi lihat juga fakta-fakta di pengadilan, kan banyak itu dan bisa ditindaklanjuti,"katanya.

Misal, Gayus tidak hanya menyebut satu perusahaan dimana dia terima uang. Perusahaan lain kan juga dia terima," kata Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi.

Menurut Anwar, jika terjadi kasus suap menyuap, maka ada masalah ketidakpatuhan baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak maupun fiscus (petugas pajak).

Ada data yang tidak benar dalam penyelesaian masalah pajak tersebut. Karena itu perlu diperiksa ulang, bukan soal pidananya di pengadilan tapi juga case pajaknya.

"Kalau Pak Tjip memang nunggu terbukti dulu, kalau saya enggak. Itu kenapa terjadi suap menyuap, pasti ya pajaknya gak bener. Kalau pajaknya gak bener ya ngapain nyuap, mending beri infaq atau sedekah. Logikanya gitu aja,`kata Anwar.

"Ya itu gunanya pimpinan, harus pasang kuping, kalau tidak ya apa gunanya. Kalau nanti diaudit, itu bisa jadi novum baru," paparnya.

Dalam pengakuannya di sidang pengadilan negeri Jakarta Selatan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan menyebut ada sejumlah perusahaan yang menjadi sumber aliran dana Rp28 miliar.
T.A039/B008/P003)