Polda Aceh melimpahkan tahap dua perkara investasi ilegal Rp164 miliar
15 Juli 2021 20:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh menerima pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal Rp164 miliar, di Banda Aceh, Kamis (15/7/2021). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh.
Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp164 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai. Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan," kata Kombes Winardy.
Adapun dua tersangka dugaan investasi ilegal tersebut, yakni pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA. Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan kedua tersangka ditahan. Suami berinisial S ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan tersangka SHA ditahan di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Adapun barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh berupa sejumlah mobil mewah, yaitu satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Honda Civic Turbo, satu unit Toyota Rush, satu unit Toyota Fortune, serta 856 barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 372 jo Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) huruf g jo Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kominfo dan OJK ingatkan masyarakat waspadai "fintech" bodong
Baca juga: Polri imbau masyarakat hati-hati penipuan berkedok investasi
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai. Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan," kata Kombes Winardy.
Adapun dua tersangka dugaan investasi ilegal tersebut, yakni pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA. Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan kedua tersangka ditahan. Suami berinisial S ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan tersangka SHA ditahan di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Adapun barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh berupa sejumlah mobil mewah, yaitu satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Honda Civic Turbo, satu unit Toyota Rush, satu unit Toyota Fortune, serta 856 barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 372 jo Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) huruf g jo Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kominfo dan OJK ingatkan masyarakat waspadai "fintech" bodong
Baca juga: Polri imbau masyarakat hati-hati penipuan berkedok investasi
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: