Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan kapasitas lokasi isolasi COVID-19 di Jakarta hingga total seluruhnya bisa menampung 26.134 orang di 184 lokasi isolasi.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Ketua DPW Partai Berkarya bantu warga isolasi mandiri di Jakarta

Berdasarkan dokumen yang diterima di Jakarta, Kamis, Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021 dengan tujuan menetapkan lokasi isolasi dan SOP-nya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.

"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies dalam putusan tersebut.

Baca juga: Positif COVID-19, Ketua PKK Kota Palu isolasi mandiri di Jakarta

Pemberlakuan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 891 ini juga, mencabut Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Kemudian Kepgub DKI Jakarta Nomor 721 Tahun 2021 tentang perubahan atas Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Dan Kepgub Nomor 762 tahun 2021 tentang Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan COVID-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 yang terdiri dari Rusun, Masjid, GOR, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas pejabat lurah atau camat.

Baca juga: Tempat isolasi mandiri Kantor Wali Kota Jakarta Timur belum digunakan

Saat dikonfirmasi pada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis malam, mengatakan bahwa memang DKI Jakarta melakukan penambahan tempat isolasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.

"Iya tambah kebutuhan tempat isolasi terus kita tingkatkan, karena kita harus mengantisipasi kemungkinan terburuk. Jadi pemerintah itu harus mempersiapkan kemungkinan termasuk kemungkinan terburuk terjadinya lonjakan, rumah sakit, laboratorium, oksigen vitamin, obat, nakes, termasuk tempat isolasi," ujarnya.

Terkait rumah dinas lurah dan camat, Riza menambahkan bahwa pihaknya mempersiapkan semua tempat isolasi yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi tempat isolasi.

"Semua tempat yang memungkinkan untuk jadi tempat isolasi kita persiapkan tentu ada tahapan-tahapan mana yang menjadi prioritas sesuai dengan syarat-syarat yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan pasien COVID-19 berkapasitas 8.249 orang.