Baca juga: Puan nilai RUU Otsus Papua perbaiki pelaksanaan otonomi khusus
Baca juga: Otonomi khusus dan suara hati masyarakat Papua
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, terdapat tiga bentuk kebijakan afirmasi dalam revisi untuk pembaruan UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Baca juga: Gugus Tugas Papua UGM usulkan reinstrumentasi Otsus Papua
Menurut dia, dalam rapat paripurna pengesahan UU Otsus di DPR, Jakarta, Kamis, adalah politik afirmasi. Dalam revisi UU Otsus ditambahkan penyebutan terhadap DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK yang melibatkan unsur orang asli Papua.
“Unsur DPRK dari unsur orang asli Papua melalui mekaniseme pengangkatan dengan jumlah seperempat dari total anggota DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum,” ujar dia.
Baca juga: TNI gelar sejumlah operasi keamanan di Papua
Ia menyebut DPRK sekurang-kurangnya akan diisi 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua yang menunjukkan semangat tinggi untuk mendorong persamaan gender.
Kedua, mengenai afirmasi ekonomi, yang mana perubahan pasal dalam UU Otsus menunjukkan keberpihakan kepada orang asli Papua di bidang ekonomi dan terlihat dari peningkatan dana otsus dari dua persen menjadi 2,25 persen yang diiringi perbaikan dalam hal tata kelola.