Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali mengatakan mayoritas masyarakat sudah memahami penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal itu terlihat dari banyaknya pengendara yang sudah mempersiapkan STRP saat melewati titik penyekatan di Jembatan Bawah Tanah (Underpass) Bassura Jakarta Timur.

"Jadi mereka sudah tahu ada penyekatan dan kalau esensial dan kritikal harus menunjukkan surat. Tidak ada berdebat dengan masyarakat," kata AKBP Dermawan saat ditemui di Underpass Bassura Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Petugas gabungan sekat Jalan Bassura Jakarta Timur

Bahkan, lanjut Dermawan, beberapa pengendara yang tidak memiliki STRP langsung menghindari dari titik penyekatan dan mengikuti pengalihan arus lalu lintas.
Lebih lanjut, Dermawan juga menilai petugas tidak kesulitan ketika memisahkan pengendara yang pekerja esensial atau kritikal dengan karyawan di luar sektor itu di pos penyekatan. Selain memeriksa STRP, polisi juga memeriksa pakaian pengendara.

"Kita kepolisian sudah beberapa hari dengan teman-teman TNI dan Dinas Perhubungan menjaga titik. Jadi kita kelihatan kok mana yang mau kerja mana yang mau becanda canda saja," kata dia.

Baca juga: Petugas menjaga titik penyekatan di lintas bawah Mampang Prapatan
Nantinya, para pekerja sektor kritikal dan esensial hanya diperbolehkan melewati titik penyekatan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB hanya boleh dilewati petugas tenaga kesehatan, Polri, dan TNI.

"Kita akan membantu tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat, logistik, pembawa oksigen, ambulan kita akan bantu," kata Dermawan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menambah lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Titik penyekatan itu berlaku mulai Kamis ini terkait PPKM Darurat.

Baca juga: Jakarta kemarin, penambahan pos penyekatan hingga KJP
Berikut 100 titik yang diberlakukan penyekatan oleh Polda Metro Jaya:

1. Dalam kota:

Traffic Light Fatmawati

Jalan Pangeran Antasari

Underpass Mampang

Traffic Light Green Garden

Traffic Light Coca-Cola

Underpass Basura

Flyover Ladogi

Flyover Pesing arah timur

D.I Panjaitan arah Kampung Melayu

Hasyim Asy'ari

Jembatan Merah

Megaria

Jalan Casa Kemayoran

Jalan Benyamin Sueb

Jalan Apron

Jalan Medan Merdeka Timur

Jalan Veteran 3

Jalan Joglo Raya

Jalan Pasar Rebo Cihanjuang

2. Tol Batas Kota:

Gerbang Tol Cikarang Pusat

Gerbang Tol Batu

Gerbang Tol Cikarang Barat

Gerbang Tol Tambun

Gerbang Tol Bekasi Timur

Gerbang Tol Bekasi Barat

Pintu keluar Bukopin

Pintu keluar Tegal Parang

Pintu keluar Polda Metro Jaya

Pintu keluar Polda Metro Jaya

Pintu keluar Rumah Sakit Darmadi

Pintu keluar Farmasi

Pintu keluar Semanggi

Pintu keluar Pancoran

Pintu keluar Pangeran Antasari

3. Batas Kota:

Pasar Jumat (Tengerang Selatan - Jakarta Selatan)

Pasar Luhur (Tangerang - Jakarta Selatan)

Kalideres (Tangerang Kota - Jakarta Barat)

Panasonic, Jalan Raya Bogor (Depok - Jalan Raya Bogor)

Kalimalang (Bekasi Kota - Jakarta Timur)

Sumber Arta (Kabupaten Bekasi - Jakarta Timur)

Harapan Indah

Bintaro

Batu Ceper

Lenteng Agung (Depok - Jakarta Selatan)

4. Wilayah Penyangga:

13 titik wilayah Bekasi Kabupaten

6 titikk wilayah Tangerang Selatan

1 titik wilayah Tangerang Kota

9 titik wilayah Depok

5. Ruas Jalan Sudirman-Thamrin sebanyak 27 titik.