Jakarta (ANTARA News) - Mantan menteri Koordinasi Ekonomi era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, hanya menyanggupi membayar gugatan materiil Rp198 juta atas gugatan dosen Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), Evi Indriyani.

"Pihak tergugat hanya mau mengganti materiilnya saja, sedangkan kerugian immateriilnya tidak. Kami tidak mau," kata Kuasa Hukum Evi, Mulyono, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Mulyono, keengganan Kwik Kian Gie membayar kerugian immateril mencapai Rp3 miliar disampaikan pada kesempatan mediasi pertama pekan lalu.

Evi mengajukan gugatan materiil Rp198 juta dan inmateriil Rp3 miliar karena telah sewenang-wenang melakukan PHK tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Evi yang menjadi karyawan tetap di IBII sejak 1 September tahun 1993 itu, di-PHK karena surat masukan yang disampaikan Serikat Dosen dan Karyawan Kampus IBII.

Mulyono mengatakan bahwa sebelumnya kedua pihak telah sepakat menggelar mediasi di luar pengadilan selama 40 hari.

"Dengan keengganan pihak Kwik Kian untuk membayar kerugian immateriil ini, maka kami ke sini untuk tetap meminta mediasi di pengadilan," lanjutnya.

Kasus Kwik Kian Gie bermula saat Serikat Pekerja IBII mengajak pengusaha untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan pengusaha wajib menanggapi permintaan dari serikat pekerja tersebut.

Namun pihak Kwik Kian Gie pada 9 Maret 2010 telah mem-PHK secara sepihak dua anggota tim perunding PKB dari IKABI dan terhadap dua orang anggota IKABI.

PHK ini berlanjut pada 12 Maret 2010 terhadap enam orang dosen lainnya, yang salah satu diantaranya adalah Ketua Serikat Pekerja IKABI, dan melarang 10 orang Dosen tersebut memasuki area kampus IBII. (*)

J008/A011