Baca juga: Jerinx bebas murni hari ini
"Bukti rekaman ya, seperti itu dan bukti bukti chat dan capture," kata Achi.
Namun, Achi tidak dapat menjelaskan secara detail materi pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya.
"Biarkan tim penyelidik Polda Metro Jaya bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan yang dilalui media elektronik," kata Achi.
berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.