Wakil Bupati Lampung Tengah diperiksa polda terkait langgar prokes
14 Juli 2021 21:10 WIB
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya usai menjalani pemeriksaan oleh Polda Lampung terkait video viral dirinya yang diduga melakukan pelanggaran prokes di masa pandemi COVID-19 saat menghadiri hajatan di rumah warga beberapa waktu lalu, Rabu (14/7/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna
Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menjalani pemeriksaan terkait video viral dirinya yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi COVID-19.
"Sebagai bagian dari masyarakat, saya dipanggil oleh pihak kepolisian dan secara kooperatif datang memenuhi panggilan tersebut," kata Ardito, usai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Bandarlampung, Rabu.
Dia pun mengakui bahwa dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tadi diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai 17.10 WIB, pertanyaan yang ditanyakan sekitar 25 terkait video saya yang viral waktu itu. Saya datang sendiri dan belum memakai kuasa hukum," kata dia lagi.
Dia mengatakan pula bahwa masih belum mengetahui apakah akan ada panggilan lagi atau tidak, namun dirinya akan tetap kooperatif apabila ada panggilan selanjutnya dari pihak kepolisian.
Ardito menjelaskan video viralnya yang tersebar di media sosial tersebut, diambil saat dirinya sedang menghadiri salah satu hajatan warga Kabupaten Lampung Tengah.
"Waktu itu ada enam undangan di rumah, dan saya memang mendatangi semuanya, dan saat itu meski ada Perda Prokes, tapi hajatan masih diperbolehkan dengan batasan-batasan," kata dia lagi.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengungkapkan bahwa usai melakukan pemeriksaan kepada terlapor, pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus video viral Wabup Lampung Tengah yang diduga melanggar prokes.
"Namun tetap sebelum itu, kami akan bahas kembali apakah dalam pemeriksaan tadi unsur pidananya terpenuhi atau tidak," kata dia.
Baca juga: Polda Lampung pelajari laporan Wabup Lampung Tengah langgar prokes
"Sebagai bagian dari masyarakat, saya dipanggil oleh pihak kepolisian dan secara kooperatif datang memenuhi panggilan tersebut," kata Ardito, usai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Bandarlampung, Rabu.
Dia pun mengakui bahwa dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tadi diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai 17.10 WIB, pertanyaan yang ditanyakan sekitar 25 terkait video saya yang viral waktu itu. Saya datang sendiri dan belum memakai kuasa hukum," kata dia lagi.
Dia mengatakan pula bahwa masih belum mengetahui apakah akan ada panggilan lagi atau tidak, namun dirinya akan tetap kooperatif apabila ada panggilan selanjutnya dari pihak kepolisian.
Ardito menjelaskan video viralnya yang tersebar di media sosial tersebut, diambil saat dirinya sedang menghadiri salah satu hajatan warga Kabupaten Lampung Tengah.
"Waktu itu ada enam undangan di rumah, dan saya memang mendatangi semuanya, dan saat itu meski ada Perda Prokes, tapi hajatan masih diperbolehkan dengan batasan-batasan," kata dia lagi.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengungkapkan bahwa usai melakukan pemeriksaan kepada terlapor, pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus video viral Wabup Lampung Tengah yang diduga melanggar prokes.
"Namun tetap sebelum itu, kami akan bahas kembali apakah dalam pemeriksaan tadi unsur pidananya terpenuhi atau tidak," kata dia.
Baca juga: Polda Lampung pelajari laporan Wabup Lampung Tengah langgar prokes
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: