Jakarta (ANTARA) - Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad) mendesak Rektor Untad untuk menyelesaikan sejumlah persoalan internal yang menjadi perhatian publik.

Perwakilan KPK Untad Profesor Jayani Nurdin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menjelaskan KPK Untad terbentuk atas keprihatinan sejumlah akademisi yang melihat turunnya wibawa perguruan tinggi ini akibat persoalan yang sudah menjadi perhatian publik sejak lama.

Beberapa nama yang menjadi inisiator terbentuknya KPK Untad, di antaranya Prof Dr Jayani Nurdin, Dr Muhammat Nur Sangaji, Drs Jamaluddin Mariajang MSi, dan Dr Mukhtar Lutfi.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Rektor Untad untuk menyampaikan persoalan tersebut," kata Jayani.

Empat poin desakan itu, yakni rektor lebih serius menindaklanjuti kasus kekisruhan pembobolan system teknologi informasi (TI) yang berimplikasi sangat serius pada kekacauan administrasi akademik dan keuangan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kemudian, rektor segera menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas Untad berkaitan dengan inkonsistensi dalam pengelolaan dana badan layanan umum (BLU). Selain itu, perlu segera melakukan audit secara menyeluruh pengelolaan dana BLU dengan menggunakan auditor independen.

Selanjutnya, rektor segera mengklarifikasi protes mahasiswa ke Dewan Pengawas (Dewas) Untad yang dianggap kontraproduksif dengan upaya perbaikan kualitas kehidupan kampus. Sebelumnya, ketua dewas mendapat serangan moral tak terpuji yang diduga merupakan satu rangkaian aksi yang sistematis. Hal ini patut diseriusi karena terkait kewibawaan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan sesuai peraturan perundangan.

Terakhir, rektor diminta bertindak tegas, menggunakan kewenangannya untuk meminta segera dilakukan rapat senat dengan agenda pergantian ketua dan sekretaris senat, karena tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Statuta universitas yang sudah kedaluwarsa, peraturan rektor tentang PMBK, dan kekisruhan akademik yang tidak dipedulikan oleh pimpinan senat universitas untuk dibahas adalah bukti atau contoh pembiaran yang serius.

"Kami juga telah melayangkan surat yang sama ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristekdikti, Kejaksaan Agung, Kapolri, KPK, BPK hingga DPR RI," kata Jayani menegaskan.

Belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Rektor Untad terkait desakan KPK Untad tersebut.
Baca juga: Komnas-HAM dan Untad bahas penyelesaian pelanggaran HAM berat di Palu
Baca juga: Mahasiswa Untad Palu sementara akan kuliah di Unhas Makassar