Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Tundjung Inderawan, menyampaikan kronologis kejadian tabrakan kereta api di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/10) dinihari.

"Kronologis ini kami sampaikan terkait adanya simpang siur soal terjadinya kecelakaan," kata Inderawan, saat memberikan keterangan pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin.

Menurut dia, peristiwa luar biasa di stasiun Petarukan terjadi pukul 02:45 WIB antara KA Senja Utama Semarang Jurusan Jakarta-Semarang dengan KA Agrobromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya.

Peristiwa ini mengakibatkan 34 orang korban meninggal, dan 36 orang lainnya luka-luka.

Kronologisnya, menurut dia, pada KA 116 Senja Utama Semarang tiba di stasiun Petarukan dan berhenti di lintasan III, karena menunggu KA 101 Senja Utama Kediri jurusan Jakarta yang berjalan langsung di lintasan II pada pukul 02:44 WIB.

Namun, KA Agrobromo Anggrek yang direncanakan akan masuk ke lintasan I setelah KA 101 Senja Utama lewat, tiba-tiba masuk di lintasan III dan menabrak KA 116 Senja Utama pada pukul 02:45 WIB.

Padahal, sinyal masuk Stasiun Petarukan menunjukkan merah atau posisi tidak aman.

Akibat kejadian itu, badan kereta rangkaian terakhir KA 116 Senja Utama Semarang rusak berat, 1 gerbong kereta terguling, dan 1 gerbong kereta anjlok.

Menurut Inderawan, penanganan peristiwa pun langsung dilakukan dengan cara, pengamanan lokasi kejadian, dan penanganan korban jiwa.

Korban jiwa dibawa ke Rumah Sakit M Azhari dan Rumah Sakit Santa Maria, Pemalang.

"Setelah pendataan akhir dan uji forensik Polri, data jumlah korban meninggal adalah 34 orang," kata Inderawan.

Selain penanganan korban, juga dilakukan evakuasi badan kereta.

"Kejadian itu tidak mengakibatkan rintang dan lalu lintas KA terganggu. KA Senja melanjutkan perjalanan dari pada pukul 04:00 WIB dan KA Agro Bromo Anggrek berangkat pukul 07:00 WIB," ujarnya.

Terkait peristiwa tersebut, Inderawan menyatakan, atas nama pemerintah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya korban dan keluarga korban.

"Tentu dengna kejadian ini, tidak menyurutkan kita untuk tetap memajukan perkeretapian nasional," ujarnya.

Berdasarkan identifikasi awal yang dilakukan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, bahwa terindikasi bahwa kejadian tersebut karena kelalaian masinis.

"Masinis masuk spoor III dan menabrak KA Senjata Utama, padahal sinyal masuk masih menunjukkan merah atau posisi tidak aman untuk masuk," ujarnya.

Meskipun begitu diutarakannya, evaluasi secara menyeluruh tetap dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti dari saksi-saksi mengenai penyebab kecelakaan.
(T.R017/P003)