Tiga Tersangka Insiden Ampera Ditahan
4 Oktober 2010 12:59 WIB
Salah seorang korban dari kelompok yang bentrok saat sidang kasus Blowfish, dipapah rekannya, di depan Pengadilan Negeri, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat bentrokan antarkelompok di Jalan Ampera, Jakarta Selatan.
"Penyidik menemukan alat bukti yang kuat mengenai dugaan keterlibatan ketiganya saat bentrokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Ketiga tersangka adalah JNL alias N, NAM alias N, dan HN alias H. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta dan Yogyakarta.
Boy menuturkan, ketiga tersangka diduga kuat mengeroyok korban hingga tewas dalam bentrokan antarkelompok itu.
Selain itu, penyidik juga memberlakukan wajib lapor kepada dua tersangka lain, yakni FB dan FR alias F.
"Keduanya dikenakan wajib lapor karena belum cukup bukti, namun penyidik masih mengembangkannya," ujar Boy.
Perwira menengah itu menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api.
Polisi menengarai para tersangka berencana menghasut dan mengajak rekannya untuk terlibat bentrokan.
Boy menambahkan sebagian para tersangka itu adakag kelompok yang datang menggunakan angkutan umum ke tempat kejadian perkara dan salah satu tersangka lainnya merupakan anggota kelompok berbeda.
Polisi juga menyita barang bukti berupa lima golok, 20 butir selongsong peluru, lima butir peluru aktif dan satu proyektil yang mengenai tangan korban Ajun Komisaris Polisi Lambua WW.
Bentrokan antarkelompok terjadi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9), menewaskan dua orang anggota kelompok dan satu sopir metromini yag membawa salah satu kelompok, serta melukai sembilan orang, juga tiga polisi yang terkena peluru nyasar.(*)
T014/s018/AR09
"Penyidik menemukan alat bukti yang kuat mengenai dugaan keterlibatan ketiganya saat bentrokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Ketiga tersangka adalah JNL alias N, NAM alias N, dan HN alias H. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta dan Yogyakarta.
Boy menuturkan, ketiga tersangka diduga kuat mengeroyok korban hingga tewas dalam bentrokan antarkelompok itu.
Selain itu, penyidik juga memberlakukan wajib lapor kepada dua tersangka lain, yakni FB dan FR alias F.
"Keduanya dikenakan wajib lapor karena belum cukup bukti, namun penyidik masih mengembangkannya," ujar Boy.
Perwira menengah itu menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api.
Polisi menengarai para tersangka berencana menghasut dan mengajak rekannya untuk terlibat bentrokan.
Boy menambahkan sebagian para tersangka itu adakag kelompok yang datang menggunakan angkutan umum ke tempat kejadian perkara dan salah satu tersangka lainnya merupakan anggota kelompok berbeda.
Polisi juga menyita barang bukti berupa lima golok, 20 butir selongsong peluru, lima butir peluru aktif dan satu proyektil yang mengenai tangan korban Ajun Komisaris Polisi Lambua WW.
Bentrokan antarkelompok terjadi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9), menewaskan dua orang anggota kelompok dan satu sopir metromini yag membawa salah satu kelompok, serta melukai sembilan orang, juga tiga polisi yang terkena peluru nyasar.(*)
T014/s018/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: