Hendarman dan Djoko Santoso Dipuji Presiden
4 Oktober 2010 12:44 WIB
Menko Polhukam Djoko Suyanto (podium) didampingi (dari kiri) Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri, Menkumham Patrialis Akbar, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Plh Kepala BPKP Djadja Sukirman dan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana me (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berterimakasih dan memuji kinerja mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan mantan Panglima TNI Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso selama mengabdi dalam tugas masing-masing.
"Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya," kata Presiden Yudhoyono dalam pembukaan sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Presiden Yudhoyono juga menyelamati keduanya karena telah memasuki tahap pengabdian selanjutnya dalam masa purnatugas.
Kepada Hendarman, Presiden memuji kegigihannya dalam menegakkan hukum dan dinilai berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi, tertuma ketika menjadi Ketua Tim Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Negara juga menghargai upaya Hendarman dalam membenahi institusi kejaksaan, sementara reformasi birokrasi kejaksaan dinilai berhasil, meski belum sepenuhnya.
"Kalau semua agenda itu belum bisa diselesaikan, tentu itu menjadi tugas jaksa agung berikutnya," kata Presiden.
Presiden mengaku mempercepat proses pergantian Jaksa Agung, hampir bersamaan dengan pergantian Kapolri dan Panglima TNI.
Pergantian Jaksa Agung, sebut Presidenm tidak bisa dipungkiri karena berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, jabatan jaksa agung selesai bersamaan dengan jabatan presiden atau kabinet yang dibentuk oleh presiden.
"Wajib bagi saya untuk menaati putusan MK itu," tegas Presiden.
Yudhoyono berharap semua pihak menaati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Presiden juga memuji kinerja Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso yang disebutnya gigih dalam menjalankan tugas kemiliteran dan dinilai berhasil mereformasi institusi TNI.
Di bawah kepemimpinan Djoko, TNI tetap netral dalam pemilihan umum 2009, sehingga mendapat penghargaan dan pengakuan dari rakyat, demikian Presiden Yudhoyono.
F008*G003/AR09
"Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya," kata Presiden Yudhoyono dalam pembukaan sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Presiden Yudhoyono juga menyelamati keduanya karena telah memasuki tahap pengabdian selanjutnya dalam masa purnatugas.
Kepada Hendarman, Presiden memuji kegigihannya dalam menegakkan hukum dan dinilai berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi, tertuma ketika menjadi Ketua Tim Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Negara juga menghargai upaya Hendarman dalam membenahi institusi kejaksaan, sementara reformasi birokrasi kejaksaan dinilai berhasil, meski belum sepenuhnya.
"Kalau semua agenda itu belum bisa diselesaikan, tentu itu menjadi tugas jaksa agung berikutnya," kata Presiden.
Presiden mengaku mempercepat proses pergantian Jaksa Agung, hampir bersamaan dengan pergantian Kapolri dan Panglima TNI.
Pergantian Jaksa Agung, sebut Presidenm tidak bisa dipungkiri karena berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, jabatan jaksa agung selesai bersamaan dengan jabatan presiden atau kabinet yang dibentuk oleh presiden.
"Wajib bagi saya untuk menaati putusan MK itu," tegas Presiden.
Yudhoyono berharap semua pihak menaati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Presiden juga memuji kinerja Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso yang disebutnya gigih dalam menjalankan tugas kemiliteran dan dinilai berhasil mereformasi institusi TNI.
Di bawah kepemimpinan Djoko, TNI tetap netral dalam pemilihan umum 2009, sehingga mendapat penghargaan dan pengakuan dari rakyat, demikian Presiden Yudhoyono.
F008*G003/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: