Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dan menahan seorang selebgram asal Jakarta berinisial JAF alias Jessica Forrester dan manajer tempat hiburan malam di Bali berinisial DS alias Denny karena menyalahgunakan narkotika.

"Kedua pelaku ini bukan suami istri tapi ditemukan dalam satu villa dan menggunakan narkotika jenis sabu setelah melakukan tes urin positif dan di dalam kamarnya juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia mengatakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini melibatkan dua pelaku. Pertama manajer tempat hiburan malam di wilayah Kuta, Bali dan seorang perempuan asal Jakarta yang mengaku selebgram dengan jumlah follower sekitar 150 ribu serta sering mempromosikan produk kecantikan.

"Dari penangkapan ini mengindikasikan penyalahgunaan narkoba sudah menyasar ke segala lapisan masyarakat termasuk tempat hiburan malam yang justru sekarang jadi tempat peredaran narkoba," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap selebgram di Bali karena konsumsi narkotika
Baca juga: Polisi tetapkan selebgram di Medan tersangka penipuan arisan online
Baca juga: DPRD Medan mediasi selebgram Ratu Entok dengan perawat


Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berupa metamfetamin atau sabu-sabu dengan berat 2,95 gram netto, tiga butir tablet warna kuning yang mengandung ekstasi dengan berat 1,05 gram netto. Serta serbuk putih mengandung sabu-sabu dengan berat 0,78 gram netto.

Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 4,78 gram netto.

"Yang menyewa vila itu si J (perempuan) ini di daerah Kerobokan, Bali, dari Januari 2021 dengan harga Rp15 juta vilanya. Dia (manajer) indikasi menyuplai, si manajer yang menyiapkan narkotika ini untuk dipakai secara bersama," katanya.

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (9/07) sekitar pukul 11.30 Wita di salah satu vila Jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Saat itu kedua pelaku mengakui benar telah menggunakan narkotika berupa sabu-sabu dan ekstasi. Kemudian, keduanya langsung dibawa ke BNNP Bali untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.