Seoul (ANTARA News) - Libia membebaskan seorang pendeta Kristen Korea Selatan yang dituduh melanggar hukum agama dan Tripoli berjanji akan mengakhiri pertikaian diplomatik yang terjadi selama beberapa bulan dengan Seoul, kata kementerian luar negeri, Ahad.

Pendeta itu dan seorang warga Korea Selatan (Korsel) yang dituduh membantu dia dibebaskan Sabtu malam, kata juru bicara kementerian luar negeri Seoul kepada AFP.

Kedua orang itu diserahkan kepada keluarga mereka disaksikan duta besar Korsel untuk Libia, katanya.

Pendeta itu ditahan Juni lalu atas tuduhan melakukan kegiatan

agama Kristen di negara Muslim itu, satu tindakan yang melanggar hukum agama.

Seorang pria Korsel lainnya dituduh membantu keuangan bagi kegiatan agama pendeta itu dan ditahan sebulan kemudian.

Hubungan antara kedua negara memburuk setelah Libia mengusir seorang pejabat intelijen Korsel Juni karena dituduh berusaha mengumpulkan informasi tentang pemimpin Libia Moamer Kadhafi, keluarganya dn birokrat-birokrat terkemuka.

Libia menghentikan kegiatan dikedutaan de factonya di Seoul, memaksa para pengusaha Korsel pergi ke luar negeri jika mereka ingin memperoleh visa Libia.

Hubungan semakin tegang dengan penahanan pendeta Kristen Korsel itu dan liputan media mengenai negara tersebut.

Tetapi kedua negara sepakat untuk mengakhiri pertikaian itu dalam kunjungan Lee Sang-Deuk, saudara kandung Presiden Lee Myung-Bak ke negara Afrika Utara itu.

Dalam perundingan Kamis dengan Lee, Kadhafi setuju mengakhiri pertikaian " yang tidak baik" itu dan memperluas hubungan persahabatan dengan Korsel, kata kementerian luar negeri, Jumat.

Pemimpin Libia itu juga berjanji akan membantu perusahaan-perusahaan Korsel berbisinis di negara itu, kata kantor berita Yonhap.

Sebelum konflik itu, Seoul dan Tripoli telah membangun hubungan ekonomi yang kuat sejak menjalin hubugan diplomatik tahun 1980.

Perusahaan-perusahaan Korsel mengerjakan hampir 300 proyek konstruksi dengan nilai seluruhnya 35 miliar dolar di Libia sejak tahun 1978, kata data dari Seoul.(*)

AFP/H-RN/A011