Kemenperin bantu permudah pemenuhan bahan baku IKM
13 Juli 2021 12:20 WIB
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih. ANTARA/HO-Biro Humas Kemenperin/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantu memfasilitasi pemenuhan kebutuhan baku bagi industri kecil dan menengah (IKM) agar makin produktif dan berdaya saing, dengan menyiapkan pusat penyedia bahan baku.
Dirjen IKM dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan pemerintah berusaha menjamin ketersediaan bahan baku selama setahun, agar tidak menjadi hambatan dalam proses produksi.
Alasan ini pula yang mendasari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Menurut Gati, Ditjen IKMA Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemenkop UKM, serta asosiasi untuk memantau kebutuhan gula bagi IKM yang harus menggunakan gula rafinasi.
Baca juga: Luhut ungkap upaya pemerintah kembangkan industri alkes dalam negeri
“Supaya semuanya dapat tercukupi dengan baik,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, importasi untuk IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku atau Bahan Penolong yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Impor dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM yang dimaksud.
Pada Focus Group Discussion secara virtual kemarin (12/7) Kemenperin juga berharap kegiatan itu mampu memacu IKM supaya bisa memasok kebutuhan pasar lokal dan global.
Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan kebutuhan bahan baku gula untuk IKM pangan termasuk industri makanan dan minuman di Jawa Timur terjamin aman hingga akhir tahun. IKM yang kesulitan mendapatkan bahan baku gula dapat berkoordinasi dengan tim GAPMMI agar produksi tetap lancar.
“Industri gula rafinasi menyatakan sanggup memenuhi seluruh permintaan industri,” tutur pada FGD itu.
Baca juga: Kemenperin periksa ketersediaan gula bahan baku industri di Jawa Timur
Adhi juga mendorong IKM pangan Indonesia agar segera menangkap peluang pasar dengan meningkatkan kualitas produk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Drajat Irawan mengatakan timnya terus mendorong IKM agar memanfaatkan peluang dalam program substitusi impor yang dinisiasi pemerintah.
Drajat mengakui, penyumbang ekspor terbesar dalam neraca perdagangan Jawa Timur adalah industri makanan, khususnya di sektor daging dan ikan olahan, kakao, olahan tepung, beragam minuman, serta gula dan kembang gula.
“Ekspor komoditas hasil industri kami terbesar kedua di Indonesia, setelah Jawa Barat,” ujarnya.
Pemprov Jatim juga menyiapkan terobosan agar Jawa Timur mampu menjadi sentra halal melalui Kawasan Industri Halal. Saat ini, hanya 2.000 IKM Jawa Timur yang telah mengantongi sertifikasi halal. Drajat berharap lebih banyak IKM yang tersertifikasi untuk mendorong perkembangan industri pangan Tanah Air.
“Kalau kita punya 13 halal center, yang terangkat pasti industri makanan dan minuman,” kata Drajat.
Dirjen IKM dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan pemerintah berusaha menjamin ketersediaan bahan baku selama setahun, agar tidak menjadi hambatan dalam proses produksi.
Alasan ini pula yang mendasari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Menurut Gati, Ditjen IKMA Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemenkop UKM, serta asosiasi untuk memantau kebutuhan gula bagi IKM yang harus menggunakan gula rafinasi.
Baca juga: Luhut ungkap upaya pemerintah kembangkan industri alkes dalam negeri
“Supaya semuanya dapat tercukupi dengan baik,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, importasi untuk IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku atau Bahan Penolong yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Impor dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM yang dimaksud.
Pada Focus Group Discussion secara virtual kemarin (12/7) Kemenperin juga berharap kegiatan itu mampu memacu IKM supaya bisa memasok kebutuhan pasar lokal dan global.
Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan kebutuhan bahan baku gula untuk IKM pangan termasuk industri makanan dan minuman di Jawa Timur terjamin aman hingga akhir tahun. IKM yang kesulitan mendapatkan bahan baku gula dapat berkoordinasi dengan tim GAPMMI agar produksi tetap lancar.
“Industri gula rafinasi menyatakan sanggup memenuhi seluruh permintaan industri,” tutur pada FGD itu.
Baca juga: Kemenperin periksa ketersediaan gula bahan baku industri di Jawa Timur
Adhi juga mendorong IKM pangan Indonesia agar segera menangkap peluang pasar dengan meningkatkan kualitas produk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Drajat Irawan mengatakan timnya terus mendorong IKM agar memanfaatkan peluang dalam program substitusi impor yang dinisiasi pemerintah.
Drajat mengakui, penyumbang ekspor terbesar dalam neraca perdagangan Jawa Timur adalah industri makanan, khususnya di sektor daging dan ikan olahan, kakao, olahan tepung, beragam minuman, serta gula dan kembang gula.
“Ekspor komoditas hasil industri kami terbesar kedua di Indonesia, setelah Jawa Barat,” ujarnya.
Pemprov Jatim juga menyiapkan terobosan agar Jawa Timur mampu menjadi sentra halal melalui Kawasan Industri Halal. Saat ini, hanya 2.000 IKM Jawa Timur yang telah mengantongi sertifikasi halal. Drajat berharap lebih banyak IKM yang tersertifikasi untuk mendorong perkembangan industri pangan Tanah Air.
“Kalau kita punya 13 halal center, yang terangkat pasti industri makanan dan minuman,” kata Drajat.
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: