Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin pemerintah akan memberikan akses yang setara untuk investor berbasis UMKM dan koperasi, dengan investor bernilai besar.

Menurut Presiden Jokowi dalam Investor Daily Summit yang dihadiri secara virtual, Selasa, di Jakarta, tidak hanya investor besar dan investor asing, investor dari UMKM dan koperasi juga memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat dan berperan memajukan ekonomi bangsa.

Karena itu akses dan keleluasaan berinvestasi juga harus diberikan kepada investor berbasis UMKM dan koperasi.

“Saya ingin menggarisbawahi kalau investasi jangan hanya dilihat sebagai investor besar, hanya investor besar, pemerintah juga beri akses yang setara untuk golongan UMKM dan koperasi,” kata Presiden Jokowi.

Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong kemudahan berinvestasi bagi berbagai pihak. Pemerintah, kata dia, juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, yang berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.

Baca juga: Presiden minta bupati beri pelayanan untuk ekspor dan investasi

“Satgas ini bertugas untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha serta mendorong kerja sama investor besar dengan UMKM,” ujar Presiden Jokowi.

Kemudahan bagi pelaku UMKM dan koperasi, kata Presiden, juga diberikan dengan menerapkan perizinan tunggal secara daring (online single submission) berbasis risiko yang menjadi acuan bagi seluruh pengambil kebijakan untuk menerbitkan perizinan.

“Ini dalam rangka perizinan usaha yang secara elektronik, cepat, dan efisien,” ucap Presiden Jokowi.

Kemudahan perizinan dan usaha juga, kata Presiden, telah diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Produk legislasi dengan metode Omnibus Law itu diharapkan memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi, selain kemudahan perizinan.

“Penyederhanaan perizinan berusaha di pusat dan daerah, penerapan izin berusaha berbasis risiko, serta berbagai insentif lain diharapkan bisa meningkatkan minat investor khususnya dari dalam negeri,” kata Presiden Jokowi.

Baca juga: KSP paparkan PP Nomor 7/2021 permudah pengembangan koperasi dan UMKM