PN Jakarta Timur tutup sementara setelah pegawai terpapar COVID-19
12 Juli 2021 19:00 WIB
Ilustrasi - Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup sementara layanan mulai 13 - 14 Juli 2021 setelah temuan pegawainya terpapar positif COVID-19.
Baca juga: Kementerian PUPR percepat penyelesaian 3 RS darurat Covid di Jakarta
Berdasarkan laman resminya, Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sementara ini hanya membuka pelayanan untuk penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan.
"Sehubungan dengan adanya hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan," tulis pengumuman tersebut.
Baca juga: Wagub DKI: Jakarta tidak terapkan kebijakan vaksin berbayar
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan bahwa penutupan sementara tersebut mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021.
Sementara untuk ketiga layanan yang masih beroperasi saat penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Wagub DKI: Tes PCR di Jakarta hampir 19 kali lipat dari standar WHO
Sedangkan selama penghentian sementara layanan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan kegiatan dari rumah atau "work from home".
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh kegiatan/operasional Perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021," tulis PN Jakarta Timur dalam pengumumannya.
Baca juga: Kementerian PUPR percepat penyelesaian 3 RS darurat Covid di Jakarta
Berdasarkan laman resminya, Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sementara ini hanya membuka pelayanan untuk penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan.
"Sehubungan dengan adanya hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan," tulis pengumuman tersebut.
Baca juga: Wagub DKI: Jakarta tidak terapkan kebijakan vaksin berbayar
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan bahwa penutupan sementara tersebut mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021.
Sementara untuk ketiga layanan yang masih beroperasi saat penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Wagub DKI: Tes PCR di Jakarta hampir 19 kali lipat dari standar WHO
Sedangkan selama penghentian sementara layanan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan kegiatan dari rumah atau "work from home".
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh kegiatan/operasional Perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021," tulis PN Jakarta Timur dalam pengumumannya.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: