Demokrat pertanyakan kredibilitas pengacara kubu Meldoko
12 Juli 2021 15:40 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kanan) dan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). Partai Demokrat kubu AHY melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara kubu Moeldoko, Rusdiansyah, menjelang persidangan gugatan yang diajukan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) karena yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat kuasa," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Rusdiansyah MH diketahui mewakili pihak Moeldoko dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Pada April 2021 Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan ke polisi karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat. Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Baca juga: Partai Demokrat sesalkan langkah kubu Moeldoko gugat putusan Menkumham
Ketiga Ketua DPC Partai Demokrat tersebut melaporkan Rusdiansyah dan rekan-rekannya pada polisi atas tindak pidana pemalsuan. Aduan itu dicatat dalam laporan polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum enam tahun kurungan penjara.
Tiga Ketua DPC yang merasa dirugikan tersebut ialah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Pascalaporan dugaan tindak pidana tersebut Rusdiansyah dan kawan-kawannya yang bertindak mewakili kubu Moeldoko tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART Partai Demokrat walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Baca juga: Partai Demokrat ikuti proses mediasi tetapi tetap gugat kelompok KLB
Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat.
Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang telah dilaporkan 2,5 bulan lalu.
Mengingat dugaan cacat kredibilitas Rusdiansyah, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.
"Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN yang terhormat tercemar oleh surat kuasa palsu dari gerombolan KLB palsu," ujar Herzaky.
Baca juga: Partai Demokrat akan gugat KLB jika langgar somasi setelah Lebaran
"Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat kuasa," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Rusdiansyah MH diketahui mewakili pihak Moeldoko dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Pada April 2021 Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan ke polisi karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat. Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Baca juga: Partai Demokrat sesalkan langkah kubu Moeldoko gugat putusan Menkumham
Ketiga Ketua DPC Partai Demokrat tersebut melaporkan Rusdiansyah dan rekan-rekannya pada polisi atas tindak pidana pemalsuan. Aduan itu dicatat dalam laporan polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum enam tahun kurungan penjara.
Tiga Ketua DPC yang merasa dirugikan tersebut ialah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Pascalaporan dugaan tindak pidana tersebut Rusdiansyah dan kawan-kawannya yang bertindak mewakili kubu Moeldoko tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART Partai Demokrat walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Baca juga: Partai Demokrat ikuti proses mediasi tetapi tetap gugat kelompok KLB
Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat.
Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang telah dilaporkan 2,5 bulan lalu.
Mengingat dugaan cacat kredibilitas Rusdiansyah, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.
"Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN yang terhormat tercemar oleh surat kuasa palsu dari gerombolan KLB palsu," ujar Herzaky.
Baca juga: Partai Demokrat akan gugat KLB jika langgar somasi setelah Lebaran
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: