Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mendukung langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk membentuk holding ultra mikro.

Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto menilai kesempatan dan peluang pengembangan usaha akan terstimulus lantaran masyarakat kecil sebagai pelaku usaha masuk dalam ekosistem pembiayaan formal yang kuat serta akan mendongkrak kinerja bank perkreditan rakyat (BPR).

"Tentu kami mendukung pembentukan holding BUMN Ultra Mikro. Kami justru melihat banyak potensi yang dapat dimanfaatkan BPR dengan banyaknya pelaku usaha menjadi bankable," kata Joko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Dirut Pegadaian respons PP pembentukan holding BUMN ultra mikro

Joko menyampaikan saat ini ada sekitar 30 juta pelaku usaha mikro yang belum tergarap oleh lembaga pembiayaan formal. Bahkan, pelaku usaha di segmen tersebut rentan dimanfaatkan oleh lembaga keuangan non formal yang menjerat dengan bunga tinggi seperti rentenir dan fintech ilegal.

Hal tersebut sesuai dengan data Kementerian Koperasi dan UKM yang mencatat sekitar 62 juta unit usaha mikro termasuk segmen ultra mikro di dalamnya. Namun baru sekitar 50,9 persen yang baru tersentuh jasa layanan keuangan formal.

Dengan demikian, Joko berpendapat bahwa pelaku usaha di segmen tersebut memang memerlukan stimulus khusus dari pemerintah, sehingga dapat mendorong mereka terbiasa dengan pembiayaan formal untuk memperkuat dan melebarkan usahanya.

Baca juga: LPS: Holding ultra mikro langkah efektif percepat pemulihan ekonomi

Joko berpandangan bahwa pemerintah melalui badan usahanya harus mampu membiasakan dan mengedukasi pelaku mikro untuk menggunakan lembaga jasa keuangan formal.

Tujuannya untuk membantu dari sisi efisiensi beban pinjaman dan pemberdayaan, beriringan dengan target inklusi keuangan yang ditargetkan mencapai 90 persen pada 2023 dari posisi 2019 sekitar 76,19 persen.

Oleh sebab itu untuk merealisasikan program-program yang berdampak positif pada masyarakat di tataran bawah tersebut, Joko menyampaikan BPR akan siap berkolaborasi dengan holding BUMN UMi. Terlebih, BPR saat ini telah memiliki tata kelola, modal, dan likuiditas yang semakin kuat.

"Tujuan holding tentu untuk meningkatkan efisiensi usaha pelaku mikro. Itu bagus, karena kami juga memiliki tujuan yang sama. Kami juga mau mendorong UMKM ini naik kelas," ungkapnya.

Baca juga: Pengamat: PP UMi jadikan pemberdayaan ekonomi "wong" cilik kian nyata

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu sebagai dasar pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro yang bertujuan untuk memperluas jangkauan, memperdalam layanan dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.

Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.

Mengomentari langkah pemerintah yang menerbitkan PP No.73 Tahun 2021, Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto mengatakan beleid tersebut dapat membuat peningkatan kinerja pembiayaan usaha ultra mikro lebih ekspansif. Integrasi tersebut merupakan bentuk penciptaan nilai yang lebih tinggi dari masing-masing perseroan.

"Dalam integrasi itu penciptaan nilai holding ini akan jauh lebih besar ketimbang nilai perusahaan saat ini. Dan memang manfaat inilah yang dapat dihasilkan dari integrasi holding. Value creation," katanya dalam kesempatan terpisah.

Selain itu, lanjutnya, holding ultra mikro berpotensi meningkatkan efisiensi bagi ketiga perusahaan negara itu. Ia mencontohkan efisiensi operasional dengan optimalisasi jaringan fisik dan digital yang sudah terbangun saat ini.

Di sisi lain, BRI sebagai induk holding akan mampu menyalurkan likuiditas lebih cepat dan murah untuk mengatrol ekspansi PNM dan Pegadaian, sehingga ekspansi bisnis pendampingan dan pembiayaan dapat dilakukan lebih optimal.