Jakarta (ANTARA) - Pakar epidemiologi dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Defriman Djafri, mengatakan penegakan hukum harus diperkuat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar efektif dalam menekan laju penularan COVID-19.

"Penegakan hukum benar-benar diterapkan di lapangan. Jika tidak, ini akan sama saja tidak banyak akan berubah," kata Defriman saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Defriman mengatakan pemerintah daerah harus bersungguh-sungguh dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Yang diminta sekarang adalah kesungguhan kepala daerah dalam menerapkan pembatasan tersebut," tuturnya.

Menurut dia, pembatasan yang dilakukan menjelang Lebaran 2021 tidak efektif dalam pengendalian kasus COVID-19.

"Masyarakat terus mencari celah bagaimana untuk menembus pembatasan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Dia menuturkan masyarakat juga harus benar-benar patuh dalam menjalankan kebijakan itu dan menerapkan protokol kesehatan untuk menurunkan jumlah kasus COVID-19.

Ledakan kasus COVID-19 saat ini juga merupakan bagian dari hasil ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi saat ini, maka tidak boleh lagi lengah atau kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pemerintah juga harus makin memperkuat kegiatan pengujian untuk deteksi dini COVID-19, pelacakan kasus dan pengobatan.