Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan polisi dan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati mengerebek bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot S Wibowo, di Kudus, Minggu, pengungkapan kasus rokok ilegal itu di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 8 Juli 2021.

Baca juga: BC cegah pengiriman 1 juta batang rokok ilegal ditutupi muatan garam

Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Kudus. Saat petugas mendatangi bangunan itu, sedang terjadi pengemasan rokok ilegal serta menjadi tempat menimbun rokok ilegal.

Dengan disaksikan Satreskrim Polres Kudus, Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati, ketua RW dan kepala dukuh setempat, dan pemilik bangunan berinisial "BW" petugas menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 924.500 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas ke dalam beberapa karton.

Baca juga: Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara Rp150,9 juta

Sebanyak 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM reguler, 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM mild, 1.400 batang rokok jenis SKM merek "trump mild" dilekati pita cukai diduga palsu, serta ratusan batang lainnya merupakan rokok jenis SKM dengan berbagai merek antara tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan sebesar Rp942,99 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp619,71 juta.

Baca juga: Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran rokok ilegal