Protokol kesehatan diterapkan dalam Ngaben massal di Denpasar
11 Juli 2021 16:41 WIB
Warga menerapkan protokol kesehatan saat mempersiapkan pelaksanaan upacara Ngaben massal di kuburan Desa Adat Padangsambian, Denpasar, Bali, Minggu (11/7/2021).(ANTARA/Nyoman Hendra)
Denpasar (ANTARA) - Protokol kesehatan diterapkan dalam pelaksanaan upacara Ngaben massal di kuburan Desa Adat Padangsambian, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Minggu, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami menggelar upacara Ngaben ini dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan sudah sesuai dengan hasil rapat bersama Kapolsek, Danramil, Satgas COVID-19, dan juga lurah," kata Ketua Panitia Ngelungah, Ngaben, dan Memukur, Jero Mangku Made Puja.
Setiap warga yang terlibat dalam pelaksanaan upacara pembakaran jenazah itu wajib mengenakan tanda nama yang telah disiapkan panitia. Warga yang tidak mengenakan tanda nama tidak diizinkan memasuki area kuburan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Di pintu masuk setra atau permakaman ada pecalang yang berjaga dan mengecek suhu tubuh warga yang hendak menghadiri upacara Ngaben. Selama upacara, hadirin juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.
Petugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengawasi pelaksanaan upacara dan panitia terus mengingatkan warga yang terlibat dalam upacara untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dalam upacara itu ada 42 sawa atau jenazah yang diaben. Sedangkan upacara ngelungah dilakukan untuk 64 bayi atau janin yang sudah meninggal dunia.
"Untuk satu Ngaben yang diizinkan terlibat hanya dua orang perwakilan, sementara untuk satu ngelungah hanya satu orang saja," kata Jero Mangku Made Puja.
Panitia juga menyederhanakan prosesi Ngaben. Upacara dilakukan tanpa iring-iringan. Semua upakara atau persembahan dan perlengkapan upacara diangkut menggunakan 12 mobil pikap.
Dalam pelaksanaan upacara pembakaran jenazah, satu pemangku menangani lima sampai 10 jenazah. Setelah pembakaran jenazah, prosesi dilanjutkan dengan nganyut atau menghanyutkan abu jenazah ke Pantai Kayu Aya di Kuta Utara, Badung.
"Kami juga sudah lapor ke Bendesa Kerobokan dan Satgas COVID-19 Kabupaten Badung, dan mereka sudah siap membantu di pantai," kata Jero Mangku Made Puja.
Ngaben massal biasanya digelar setiap lima tahun sekali. Upacara tersebut mestinya dilaksanakan tahun 2020, namun ditunda satu tahun karena risiko penularan COVID-19 masih tinggi.
Upacara Ngaben akan dilanjutkan dengan upacara memukur atau penyucian roh pada 22 Juli 2021.
Baca juga:
Penitipan jenazah membludak, umat Hindu diminta ikuti PHDI
Desa Adat Karangsari adakan Ngaben massal lima tahun sekali
"Kami menggelar upacara Ngaben ini dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan sudah sesuai dengan hasil rapat bersama Kapolsek, Danramil, Satgas COVID-19, dan juga lurah," kata Ketua Panitia Ngelungah, Ngaben, dan Memukur, Jero Mangku Made Puja.
Setiap warga yang terlibat dalam pelaksanaan upacara pembakaran jenazah itu wajib mengenakan tanda nama yang telah disiapkan panitia. Warga yang tidak mengenakan tanda nama tidak diizinkan memasuki area kuburan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Di pintu masuk setra atau permakaman ada pecalang yang berjaga dan mengecek suhu tubuh warga yang hendak menghadiri upacara Ngaben. Selama upacara, hadirin juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.
Petugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengawasi pelaksanaan upacara dan panitia terus mengingatkan warga yang terlibat dalam upacara untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dalam upacara itu ada 42 sawa atau jenazah yang diaben. Sedangkan upacara ngelungah dilakukan untuk 64 bayi atau janin yang sudah meninggal dunia.
"Untuk satu Ngaben yang diizinkan terlibat hanya dua orang perwakilan, sementara untuk satu ngelungah hanya satu orang saja," kata Jero Mangku Made Puja.
Panitia juga menyederhanakan prosesi Ngaben. Upacara dilakukan tanpa iring-iringan. Semua upakara atau persembahan dan perlengkapan upacara diangkut menggunakan 12 mobil pikap.
Dalam pelaksanaan upacara pembakaran jenazah, satu pemangku menangani lima sampai 10 jenazah. Setelah pembakaran jenazah, prosesi dilanjutkan dengan nganyut atau menghanyutkan abu jenazah ke Pantai Kayu Aya di Kuta Utara, Badung.
"Kami juga sudah lapor ke Bendesa Kerobokan dan Satgas COVID-19 Kabupaten Badung, dan mereka sudah siap membantu di pantai," kata Jero Mangku Made Puja.
Ngaben massal biasanya digelar setiap lima tahun sekali. Upacara tersebut mestinya dilaksanakan tahun 2020, namun ditunda satu tahun karena risiko penularan COVID-19 masih tinggi.
Upacara Ngaben akan dilanjutkan dengan upacara memukur atau penyucian roh pada 22 Juli 2021.
Baca juga:
Penitipan jenazah membludak, umat Hindu diminta ikuti PHDI
Desa Adat Karangsari adakan Ngaben massal lima tahun sekali
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Nyoman Hendra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: