Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat PPKM Darurat, Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling pada Minggu (11/7) beroperasi hanya pukul 07.00-12.00 WIB.

Ada pun lokasi layanan SIM keliling tersebut berada di Jalan Raden Inten, samping Mcdonald's Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.