Kapolres Malang cek kesiapan rumah isolasi penanganan COVID-19
10 Juli 2021 16:45 WIB
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (ketiga kiri) pada saat melakukan pengecekan kesiapan safe house atau rumah isolasi penanganan COVID-19 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dusun Paras, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melakukan pengecekan kesiapan safe house atau rumah isolasi penanganan COVID-19 di sejumlah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Setiap kecamatan diharuskan memiliki safe house untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kami targetkan untuk memenuhi kebutuhan bed atau tempat tidur," kata Bagoes, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Bagoes melakukan pengecekan pada dua lokasi, yakni di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dusun Paras, Kecamatan Poncokusumo, dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Ia menambahkan, seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisasi penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu.
Polres Malang, lanjutnya, akan terus memastikan kesiapan rumah isolasi di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat jika terpapar virus Corona.
Baca juga: Rumah isolasi pasien COVID-19 di Kota Malang kembali dioperasikan
Baca juga: RSUD dr Soetomo Surabaya terima ratusan pasien COVID-19
"Peninjauan kesiapan safe house ini kita lakukan guna memastikan kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan pengadaan ruang isolasi mandiri perawatan pasien COVID-19," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan rumah isolasi pada tiap-tiap kecamatan tersebut, bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan keluarga, yang tengah melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, rumah isolasi juga akan memudahkan pengawasan para pasien yang terpapar virus Corona. Jika pasien terkonfirmasi positif COVID-19 membutuhkan penanganan lebih lanjut, bisa ditangani lebih cepat karena berada dalam pengawasan tim medis.
"Safe house ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran pada anggota keluarga, dan setiap kondisi warga (yang terpapar) dapat diawasi dengan mudah,” jelas Bagoes.
Wilayah Kabupaten Malang masuk zona merah, atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Di wilayah tersebut, telah melakukan upaya pengetatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna menekan penyebaran COVID-19.
Hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Malang ada sebanyak 4.267 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 3.642 orang dilaporkan telah sembuh, 274 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
Baca juga: Sejumlah rumah sakit di Jember tambah ruang isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Pemkot siapkan rumah isolasi mandiri bagi warga terpapar COVID-19
"Setiap kecamatan diharuskan memiliki safe house untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kami targetkan untuk memenuhi kebutuhan bed atau tempat tidur," kata Bagoes, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Bagoes melakukan pengecekan pada dua lokasi, yakni di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dusun Paras, Kecamatan Poncokusumo, dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Ia menambahkan, seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisasi penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu.
Polres Malang, lanjutnya, akan terus memastikan kesiapan rumah isolasi di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat jika terpapar virus Corona.
Baca juga: Rumah isolasi pasien COVID-19 di Kota Malang kembali dioperasikan
Baca juga: RSUD dr Soetomo Surabaya terima ratusan pasien COVID-19
"Peninjauan kesiapan safe house ini kita lakukan guna memastikan kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan pengadaan ruang isolasi mandiri perawatan pasien COVID-19," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan rumah isolasi pada tiap-tiap kecamatan tersebut, bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan keluarga, yang tengah melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, rumah isolasi juga akan memudahkan pengawasan para pasien yang terpapar virus Corona. Jika pasien terkonfirmasi positif COVID-19 membutuhkan penanganan lebih lanjut, bisa ditangani lebih cepat karena berada dalam pengawasan tim medis.
"Safe house ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran pada anggota keluarga, dan setiap kondisi warga (yang terpapar) dapat diawasi dengan mudah,” jelas Bagoes.
Wilayah Kabupaten Malang masuk zona merah, atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Di wilayah tersebut, telah melakukan upaya pengetatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna menekan penyebaran COVID-19.
Hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Malang ada sebanyak 4.267 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 3.642 orang dilaporkan telah sembuh, 274 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
Baca juga: Sejumlah rumah sakit di Jember tambah ruang isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Pemkot siapkan rumah isolasi mandiri bagi warga terpapar COVID-19
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: