Mahfudz dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, dalam posisi KPK saat ini yang diklasifikasikan dalam rumpun eksekutif, seperti tertuang dalam revisi Undang-Undang KPK, maka upaya mereformasi KPK tetap harus berlanjut.
Menurut dia, KPK sebagai bagian rumpun eksekutif, harus jadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (good government) dari pusat hingga daerah.
Baca juga: Fahri Hamzah: Indonesia harus susun ide pemberantasan korupsi sistemik
"Sebagai perbandingan, misalnya sudah lama usianya, kita punya BPKP. BPKP ini kan suatu lembaga non-Kementerian yang ada dalam rumpun eksekutif yang tugasnya melakukan audit di tahap awal, lalu kemudian melakukan konsultansi, asistensi, juga melakukan evaluasi bahkan diklat, agar aparatur pemerintahan birokrasi di pusat sampai daerah, itu kemudian mampu menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan good governance, terutama di dalam pengelolaan keuangan negara," katanya dalam Webinar Series Moya Institute "Ujung Perjalanan Kelompok 51 KPK", Jumat (9/7).Baca juga: Fahri Hamzah: Indonesia harus susun ide pemberantasan korupsi sistemik
Tetapi, lanjut Mahfudz, hasil dari kerja BPKP ini, itu sepenuhnya diserahkan kepada Presiden, kemudian Presiden membuat langkah-langkah pembenahan dan koreksi.
"Jadi dia tidak punya kewenangan secara hukum. Saya kira KPK yang dibutuhkan kalau dia ada di dalam rumpun eksekutif, kira-kira seperti BPKP dalam bentuk lain. Kalau ini yang kita dorong terus, pada saat yang sama, kita punya ruang baru, yaitu penguatan lembaga-lembaga penegak hukum dan kita tempatkan reformasi dalam lembaga penegak hukum. Bagaimana kita memperkuat Polri, Kejaksaan dan Peradilan. Karena tidak bisa berjalan secara terpisah," jelas mantan Ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut.
Sementara itu Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menyampaikan, apapun perjuangan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat berubah status menjadi ASN KPK tentu hak mereka memperjuangkan dengan jalur yang sudah disediakan.
Kemudian, dari pihak KPK maupun teman-teman yang berbeda pendapat, juga mempunyai hak yang sama.
"Karena itu, kita tentu ingin mencari titik temu dengan mengedepankan etik dan aturan yang ada untuk menyelesaikan polemik yang masih belum usai hingga sekarang," harap Hery.
Pada kesempatan yang sama, Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengungkapkan, kewenangan KPK yang begitu luas dalam Undang-Undang sebelumnya sehingga tidak ada yang bisa menjamahnya.
Menurut dia, KPK selama ini begitu "powerfull" sehingga tidak terjamah sama sekali untuk dikoreksi.
"Wellcome New KPK. Kita harus mengatakan, selamat datang kepada KPK baru yang lebih memprioritaskan pencegahan daripada penindakan. Yang menempatkan 'preventive justice' menjadi prioritas untuk mencegah kejahatan korupsi," katanya.
Selain itu, Kapitra juga berharap karena karyawan KPK sudah menjadi ASN, maka kecintaannya terhadap bangsa dan negara ini serta kepada UU serta kepada Pemerintahan yang sah itu minimal sama dengan kecintaan dari ASN yang lain.
"Kita optimis, KPK ke depan on the track, tidak bertumpu pada orang, tapi bertumpu pada sistem yang dibangun. Kita berharap KPK lebih profesional, lebih punya daya guna, tidak perlu sensasi, tapi ada isi. Kita tunggu KPK yang baru," kata Kapitra.
Baca juga: KPK menginformasikan 43 pegawai sembuh dari COVID-19
Baca juga: KPK sebut berita acara rakor tindak lanjut hasil TWK sesuai aturan
Baca juga: KPK menginformasikan 43 pegawai sembuh dari COVID-19
Baca juga: KPK sebut berita acara rakor tindak lanjut hasil TWK sesuai aturan