Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten memutarbalikkan 6.951 kendaraan yang penumpangnya tidak memiliki kelengkapan bebas COVID-19, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga hari keenam.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, di Serang, Jumat, mengatakan pada hari keenam PPKM Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan forkopimda terus melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan mengurangi mobilitas masyarakat.

Edy Sumardi mengatakan, pada pelaksanaan PPKM Darurat hari keenam dalam pembatasan mobilitas keramaian masyarakat, Polda Banten melakukan penegakan prokes sebanyak 4.892 kali, kemudian melakukan patroli sebanyak 613 kali dengan kekuatan personel 262 orang dari Polda Banten dan instansi terkait.

"Hasil pelaksanaan pemeriksaan kendaraan sebanyak 14.814 unit, dan di antaranya sebanyak 6.951 kendaraan diputarbalikkan yaitu roda dua sebanyak 3.727 dan roda empat sebanyak 2.833 unit. Kemudian kendaraan bus sebanyak 197 unit serta mobil barang sebanyak 194 unit," kata Edy Sumardi.

Polda Banten dan tim gabungan juga melakukan pemeriksaan hasil rapid test antigen dan hasil bebas COVID-19. Adapun hasil pemeriksaan surat keterangan rapid test antigen sebanyak 3.989 menunjukkan hasil negatif serta ribuan warga juga menunjukkan sertifikat vaksin.

"Warga yang menunjukkan sertifikat vaksin sebanyak 9.032 orang serta surat keterangan bebas COVID-19 sebanyak 3.203 orang," kata Edy Sumardi.

Menurut Edy Sumardi, tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran sebanyak 19 titik pos pembatasan atau penyekatan, dan 15 titik pos pengendalian yang disiapkan. Petugas gabungan yang berjaga di lokasi tersebut dilakukan secara bergiliran selama 24 jam.

Adapun titik lokasi penyekatan tersebar di Polres Cilegon sebanyak lima titik, yakni di Gerbang Tol (GT) Cilegon Timur, GT Merak/Gerem, Pos Gerem Bawah, Pos Pintu Pelabuhan Merak, Jl A Yan /Bunderan Landmark Kota Cilegon.

Wilayah Polres Serang pembatasan atau penyekatan berada di GT Ciujung, Jalan Serang-Jakarta Simpang Ciruas, Jalan Serang-Jakarta Tambak Cikande. Polres Tangerang penyekatan disiapkan di Jayanti, Citra Raya dan Kawasan Puspemkab Tangerang.

Kemudian di wilayah hukum Polres Pandeglang pos penyekatan atau pembatasan berada di Jalan Pandeglang-Rangkasbitung, Kadubenen, Jalan Pandeglang-Serang, Gayam Cadasari. Polres Lebak pos penyekatan/pembatasan disiapkan di Pos Sampay Warungggunung, Pos Asem Cibadak dan Jalan Multatuli-Abdi Negara hingga Alun-alun Barat Rangkasbitung. Di Polres Serang Kota lokasi penyekatan atau pembatasan disiapkan di GT Serang Barat, GT Serang Timur, Simpang Parung, dan di Jalan A Yani Kota Serang.
Baca juga: Polda Banten mendirikan delapan pos penyekatan di lokasi wisata
Baca juga: Polda Banten siapkan delapan pos sekat cegah wisatawan luar Banten