Mendagri: Sosialisasi PPKM darurat dilakukan persuasif hingga koersif
9 Juli 2021 19:24 WIB
Tangkapan layar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi pada video konferensi yang dipimpin Menko Perekonomian dengan agenda ”Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat” di Jakarta, Jumat (9/7/2021, 20:50). ANTARA/Youtube PerekonomianRI/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat perlu dilakukan secara persuasif hingga koersif.
Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi pada video konferensi yang dipimpin Menko Perekonomian dengan agenda ”Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat” di Jakarta, Jumat, mengatakan upaya secara persuasif itu dapat diterapkan melalui komunikasi dengan publik dan stakeholder terdampak, sedangkan secara koersif, upaya bisa dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar kebijakan PPKM darurat.
“Kita melihat pelaksanaan PPKM darurat di Jawa-Bali, pelaksanaannya memang memerlukan upaya sosialisasi yang persuasif dan upaya koersif untuk penegakan hukum,” kata Tito.
Baca juga: Mendagri sempurnakan Inmendagri PPKM darurat
Menurut Mendagri Tito, sosialisasi penting dilakukan, terutama kepada masyarakat dan stakeholder terdampak.
Apalagi, lanjutnya, bagi yang berada pada sektor esensial dan kritikal, mereka perlu memiliki pemahaman tentang mekanisme pengaturan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.
“Sosialisasi ini sangat penting sekali terutama kepada publik, komunikasi publik, penjelasan kepada masyarakat, kemudian yang kedua adalah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak,” kata Mendagri.
Baca juga: Mendagri minta kepala daerah masifkan sosialisasi PPKM darurat
Di samping sosialisasi yang bersifat persuasif, katanya, upaya koersif melalui penegakan hukum perlu dilakukan. Upaya tersebut dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, TNI/Polri maupun Kejaksaan untuk memberi sanksi terhadap pelanggar kebijakan PPKM darurat.
Apalagi, menurut Tito, hal itu dikuatkan dengan perda/perkada yang memuat sanksi dan norma bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Mendagri minta kepala daerah tak ragu batasi kegiatan masyarakat
“Untuk upaya koersif dilakukan penegakan secara tegas untuk menghindari, terutama menekan mobilitas masyarakat serta ketaatan protokol kesehatan, terutama masker. Untuk upaya koersif ini pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya.
Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi pada video konferensi yang dipimpin Menko Perekonomian dengan agenda ”Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat” di Jakarta, Jumat, mengatakan upaya secara persuasif itu dapat diterapkan melalui komunikasi dengan publik dan stakeholder terdampak, sedangkan secara koersif, upaya bisa dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar kebijakan PPKM darurat.
“Kita melihat pelaksanaan PPKM darurat di Jawa-Bali, pelaksanaannya memang memerlukan upaya sosialisasi yang persuasif dan upaya koersif untuk penegakan hukum,” kata Tito.
Baca juga: Mendagri sempurnakan Inmendagri PPKM darurat
Menurut Mendagri Tito, sosialisasi penting dilakukan, terutama kepada masyarakat dan stakeholder terdampak.
Apalagi, lanjutnya, bagi yang berada pada sektor esensial dan kritikal, mereka perlu memiliki pemahaman tentang mekanisme pengaturan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.
“Sosialisasi ini sangat penting sekali terutama kepada publik, komunikasi publik, penjelasan kepada masyarakat, kemudian yang kedua adalah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak,” kata Mendagri.
Baca juga: Mendagri minta kepala daerah masifkan sosialisasi PPKM darurat
Di samping sosialisasi yang bersifat persuasif, katanya, upaya koersif melalui penegakan hukum perlu dilakukan. Upaya tersebut dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, TNI/Polri maupun Kejaksaan untuk memberi sanksi terhadap pelanggar kebijakan PPKM darurat.
Apalagi, menurut Tito, hal itu dikuatkan dengan perda/perkada yang memuat sanksi dan norma bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Mendagri minta kepala daerah tak ragu batasi kegiatan masyarakat
“Untuk upaya koersif dilakukan penegakan secara tegas untuk menghindari, terutama menekan mobilitas masyarakat serta ketaatan protokol kesehatan, terutama masker. Untuk upaya koersif ini pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: