Kabareskrim datangi pabrik obat di Cianjur pastikan pendistribusian
9 Juli 2021 19:10 WIB
Puluhan dus obat untuk COVID-19 di pabrik obat PT Pyridam Farmasi di Keecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, dipasangi garis polisi akan segera didistribusikan, setelah didatangi Kabareskrim Mabes Polri, Jumat (9/7). ANTARA POTO/ Ahmad Fikri.
Cianjur (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mendatangi pabrik obat milik PT Pyridam Farma di Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, guna memastikan stok dan pendistribusian obat untuk pasien COVID-19 yang masih tersimpan di dalam pabrik.
"Puluhan dus obat untuk pasien COVID-19 yang belum didistribusikan diduga sudah lama berada di pabrik sehingga langsung dipasang garis polisi. Kami menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik obat untuk memastikan peredaran obat, terutama empat jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi," katanya di sela-sela sidak Jumat.
Polri segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI terkait pendistribusian yang dinilai terhambat dan memangkas alur pendistribusian agar segera sampai ke titik yang membutuhkan serta mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Baca juga: RSUD Cianjur tutup sementara poliklinik karena nakes positif COVID-19
Setelah sampai ke apotek, kata dia, harga obat yang dibutuhkan untuk pasien COVID-19 tidak melambung karena HET-nya sudah ditetapkan dan saat terjadi kenaikan dapat segera ditindak. Sedangkan pihaknya hanya sebatas memastikan ketersediaan stok dan pendistribusian.
"Nantinya dalam invoice harus dicantumkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak ada permainan setelah sampai ke apotek atau titik akhir pendistribusian," katanya.
Baca juga: Stok oksigen terbatas, pembudidaya ikan di Cianjur kurangi pengiriman
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan puluhan dus obat jenis Azithromycin yang dipasangi garis polisi merupakan obat yang menjadi prioritas untuk didistribusikan, namun terlambat karena menunggu HET dan izin edar yang belum keluar.
"Kenapa dipasang garis polisi agar segera dilakukan pendistribusian. Seharusnya obat tersebut sudah didistribusikan, namun masih menunggu HET dan surat izin edar. Jadi bukan barang bukti adanya penimbunan," katanya.
Baca juga: Tingkat kebutuhan tabung oksigen di Cianjur terus meningkat
Ia mengimbau agar apotek di Cianjur, tidak sembarangan menaikkan harga obat yang dibutuhkan pasien COVID-19, termasuk tabung ooksigen yang dibutuhkan untuk membantu pernapasan karena akan mendapat sanksi pidana.
"Puluhan dus obat untuk pasien COVID-19 yang belum didistribusikan diduga sudah lama berada di pabrik sehingga langsung dipasang garis polisi. Kami menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik obat untuk memastikan peredaran obat, terutama empat jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi," katanya di sela-sela sidak Jumat.
Polri segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI terkait pendistribusian yang dinilai terhambat dan memangkas alur pendistribusian agar segera sampai ke titik yang membutuhkan serta mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Baca juga: RSUD Cianjur tutup sementara poliklinik karena nakes positif COVID-19
Setelah sampai ke apotek, kata dia, harga obat yang dibutuhkan untuk pasien COVID-19 tidak melambung karena HET-nya sudah ditetapkan dan saat terjadi kenaikan dapat segera ditindak. Sedangkan pihaknya hanya sebatas memastikan ketersediaan stok dan pendistribusian.
"Nantinya dalam invoice harus dicantumkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak ada permainan setelah sampai ke apotek atau titik akhir pendistribusian," katanya.
Baca juga: Stok oksigen terbatas, pembudidaya ikan di Cianjur kurangi pengiriman
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan puluhan dus obat jenis Azithromycin yang dipasangi garis polisi merupakan obat yang menjadi prioritas untuk didistribusikan, namun terlambat karena menunggu HET dan izin edar yang belum keluar.
"Kenapa dipasang garis polisi agar segera dilakukan pendistribusian. Seharusnya obat tersebut sudah didistribusikan, namun masih menunggu HET dan surat izin edar. Jadi bukan barang bukti adanya penimbunan," katanya.
Baca juga: Tingkat kebutuhan tabung oksigen di Cianjur terus meningkat
Ia mengimbau agar apotek di Cianjur, tidak sembarangan menaikkan harga obat yang dibutuhkan pasien COVID-19, termasuk tabung ooksigen yang dibutuhkan untuk membantu pernapasan karena akan mendapat sanksi pidana.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: