Kemenkeu: Pembayaran klaim pasien COVID tahap I capai Rp10,6 triliun
9 Juli 2021 15:50 WIB
Sejumlah pasien covid-19 menjalani perawatan di tenda darurat yang dijadikan ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebutkan realisasi pembayaran klaim pasien COVID-19 per 30 Juni 2021 telah dilakukan sebesar Rp10,6 triliun atau 100 persen dari pagu tahap pertama tahun ini.
“Klaim untuk 2021 pasien COVID-19 penyelesaiannya diperbaiki sehingga lebih cepat,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Febrio menyatakan mekanisme klaim dan penyelesaian dispute diperbaiki melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 bagi RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19.
Sementara itu ia menuturkan untuk klaim tahap kedua tahun ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp11,97 triliun dan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut saat ini masih dalam proses.
Baca juga: Wamenkes: Uang untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sudah ada
Kemudian untuk tunggakan klaim pasien tahun lalu telah dibayar sebesar Rp5,6 triliun pada tahun ini, sedangkan kebutuhan tunggakan 2020 tahap II Rp2,69 triliun akan difasilitasi Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) agar dapat segera terselesaikan.
Ia melanjutkan untuk tunggakan insentif dan santunan bagi 200.506 tenaga kesehatan tahun lalu telah dikaji BPKP sebesar Rp1,34 triliun atau 90,8 persen.
Sementara untuk realisasi pembayaran insentif bagi 323.486 tenaga kesehatan tahun ini adalah sebesar Rp2,6 triliun dan pembayaran santunan kematian sebesar Rp49,8 miliar bagi 166 nakes.
Selanjutnya, untuk akselerasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah telah dialokasikan melalui earmarked Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 sebesar Rp8,15 triliun.
Baca juga: Luhut minta BPJS percepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19
“Klaim untuk 2021 pasien COVID-19 penyelesaiannya diperbaiki sehingga lebih cepat,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Febrio menyatakan mekanisme klaim dan penyelesaian dispute diperbaiki melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 bagi RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19.
Sementara itu ia menuturkan untuk klaim tahap kedua tahun ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp11,97 triliun dan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut saat ini masih dalam proses.
Baca juga: Wamenkes: Uang untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sudah ada
Kemudian untuk tunggakan klaim pasien tahun lalu telah dibayar sebesar Rp5,6 triliun pada tahun ini, sedangkan kebutuhan tunggakan 2020 tahap II Rp2,69 triliun akan difasilitasi Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) agar dapat segera terselesaikan.
Ia melanjutkan untuk tunggakan insentif dan santunan bagi 200.506 tenaga kesehatan tahun lalu telah dikaji BPKP sebesar Rp1,34 triliun atau 90,8 persen.
Sementara untuk realisasi pembayaran insentif bagi 323.486 tenaga kesehatan tahun ini adalah sebesar Rp2,6 triliun dan pembayaran santunan kematian sebesar Rp49,8 miliar bagi 166 nakes.
Selanjutnya, untuk akselerasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah telah dialokasikan melalui earmarked Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 sebesar Rp8,15 triliun.
Baca juga: Luhut minta BPJS percepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: