Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Oleh karena itu, KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN (aparatur sipil negara) adalah implementasi terhadap ketaatan asas dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK, lanjut dia, melalui surat tertanggal 30 Juni 2021 telah memberikan jawaban secara lengkap dan jelas mengenai alasan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Surat tersebut merupakan tanggapan Pimpinan KPK atas surat keberatan terkait dengan keputusan tindak lanjut hasil tes asesmen wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang dikirim oleh sejumlah Pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait dengan tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," kata Alex.

Baca juga: Pimpinan KPK tak akan cabut berita acara rakor tindak lanjut hasil TWK

Ia menegaskan bahwa berita acara tersebut merupakan kesepakatan para pihak terkait, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan pimpinan KPK sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Bahwa kementerian/lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN," ujarnya.

Selain itu, terkait dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, dia memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan tetap akan dilakukan secara independen.

"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, pegawai KPK yang tidak lulus TWK Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai. Sikap itu terlihat dari berita cara pada tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yang ikut menandatanganinya.

Di dalam berita acara tersebut, terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Baca juga: Pakar: TWK untuk uji kompetensi sosial-kultural pegawai KPK

Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ketua KASN.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan Pasal 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/6).