Mendagri sempurnakan Inmendagri PPKM darurat
8 Juli 2021 17:17 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit meninjau PPKM Mikro di wilayah Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan untuk aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis, menandatangani aturan aturan tersebut sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penyempurnaan di Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, yakni terkait dengan pengaturan pada diktum ketiga, Huruf c, angka 1 dan 3 menjadi tiga sektor, esensial, kritikal, dan konstruksi.
Pertama, sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).
Sektor itu dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
Baca juga: ACT Purwokerto bantu keluarga prasejahtera jalani isolasi mandiri
Terhadap sektor esensial lainnya, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Begitu pula bidang internet, pos, dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan nonpenanganan karantina.
Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Sektor tersebut dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.
Sektor kedua, sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Terhadap sektor kritikal lainnya, yakni penanganan bencana energi logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, serta penunjangnya, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk, bagian hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen, dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Baca juga: Polres Malang siapkan 19 titik pengawasan selama PPKM Darurat
Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin f, awalnya berbunyi, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan itu kemudian diubah menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis, menandatangani aturan aturan tersebut sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penyempurnaan di Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, yakni terkait dengan pengaturan pada diktum ketiga, Huruf c, angka 1 dan 3 menjadi tiga sektor, esensial, kritikal, dan konstruksi.
Pertama, sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).
Sektor itu dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
Baca juga: ACT Purwokerto bantu keluarga prasejahtera jalani isolasi mandiri
Terhadap sektor esensial lainnya, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Begitu pula bidang internet, pos, dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan nonpenanganan karantina.
Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Sektor tersebut dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.
Sektor kedua, sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Terhadap sektor kritikal lainnya, yakni penanganan bencana energi logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, serta penunjangnya, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk, bagian hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen, dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Baca juga: Polres Malang siapkan 19 titik pengawasan selama PPKM Darurat
Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin f, awalnya berbunyi, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan itu kemudian diubah menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: