Mataram (ANTARA) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi larangan mendaki atau berwisata ke kawasan taman nasional selama dua tahun kepada sepasang kekasih karena terbukti memetik bunga edelweis (Anaphalis javanica).
"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di-'black list'," kata Kepala BTNGR Dedy Asriady, ketika dihubungi di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan dua warga Lombok tersebut memetik edelweis ketika berwisata di Bukti Malang, salah satu destinasi wisata alam nonpendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel, Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR.
Tindakan mereka menjadi viral di media sosial sejak Senin (5/7), sehingga petugas melakukan pemeriksaan ketika mereka turun dari Bukit Malang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Dedy, sepasang kekasih yang rencananya menikah dalam waktu dekat ini, mengakui sudah memetik edelweis untuk berswafoto pranikah (preewedding). Namun, bunga tersebut tidak dibawa turun.
Baca juga: Penjara lima tahun bagi pemetik bunga edelweis
Kedua orang itu kemudian diperiksa kembali oleh petugas di kantor BTNGR di Mataram pada Rabu (7/7).
"Dari hasil pemeriksaan kemarin (7/7), keduanya mengaku salah. Bahkan, sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial juga. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Dedy menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua wisatawan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana penjara.
Namun, pihaknya tidak sampai kepada sanksi pidana dan lebih mengedepankan pemberian hukuman yang bersifat mendidik berupa larangan mendaki atau masuk kawasan taman nasional selama dua tahun.
Dedy menambahkan sanksi tersebut diberikan setelah mengetahui bahwa keduanya tidak mengetahui bahwa dilarang memetik edelweis di kawasan konservasi. Selain itu, mereka tidak ada niat dan sudah menyesali perbuatannya.
"Jadi kita harus jeli juga melihat jenis pelanggaran dan pelaku pelanggaran siapa. Kami berharap, mereka nantinya bisa menjadi agen informasi kepada teman-temannya untuk bagaimana menjadi pendaki cerdas dan bertanggung jawab," kata Dedy.
Baca juga: Menteri Siti resmikan Taman Edelwies Bromo
Baca juga: Dua hari usai Lebaran, pendakian Gunung Rinjani dibuka lagi
Baca juga: Siapa berani mendaki "Seven Summits" Sembalun?
Petik edelweis, sepasang kekasih dilarang mendaki Rinjani 2 tahun
8 Juli 2021 09:09 WIB
Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani melakukan pemeriksaan terhadap dua warga di Mataram, NTB, Rabu (7/7/2021). ANTARA/HO-BTNGR.
Pewarta: Awaludin
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: