Jakarta (ANTARA) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum holding (induk) BUMN ultra mikro, karena akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

"Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ketiga perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku ultra mikro dan UMKM, termasuk bunga/margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi, dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar," kata Direktur Utama PNM (Persero) Arief Mulyadi Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Arief menjamin target PNM berjalan seperti biasa dan sedikit demi sedikit akan ditingkatkan ke depannya.

“Untuk sementara, sampai tuntas semua proses, target dan rencana bisnis tahun ini masih menggunakan target semula. Namun diharapkan dan terus diupayakan peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran.” ujar Arief.

Baca juga: Kadin: Holding ultra mikro percepat inklusi keuangan

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk pada Jumat (2/6) .

Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Sesuai PP tersebut holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero), dan PT PNM (Persero).

Mengutip Pasal 4b PP Nomor 73 Tahun 2021 disebutkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani.

Dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti BUMN meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

Baca juga: Holding Ultra Mikro dan momentum koperasi kembali pada jati diri