Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi III Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Perekonomian Andi Novianto menuturkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dapat mengintegrasikan riset dari hulu sampai hilir.

"BRIN sendiri kita harapkan adalah sebuah badan yang akan mengintegrasikan riset dari hulu samai hilir yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga riset pemerintah non kementerian," kata Andi dalam webinar Harmonisasi Regulasi BRIN, Jakarta, Rabu.

Andi menuturkan ada beberapa tantangan yang dihadapi BRIN ke depan antara lain kelembagaan BRIN akan memiliki kewenangan memastikan kesesuaian dan keselarasan kegiatan penelitian di kementerian dan lembaga lain dengan agenda nasional.

Di sisi lain masing-masing lembaga penelitian dan pengembangan masih memiliki agenda sektoral.

Selain itu, ada potensi kesulitan koordinasi apabila lembaga penelitian dan pengembangan masih berinduk utama ke kementerian masing-masing, sehingga untuk struktur dan regulasi, harus dapat segera berkoordinasi dengan BRIN.

Pengaturan anggaran riset dan inovasi oleh BRIN yang tersebar di banyak lembaga penelitian memerlukan percepatan proses koordinasi pelaksanaannya.

Proses integrasi unit-unit penelitian dan pengembangan dan lembaga riset pemerintah non kementerian akan memerlukan waktu cukup panjang termasuk pemindahan pegawai dan aset negara serta isu-isu yang terkait.

Harmonisasi Peraturan Presiden tentang BRIN perlu dilakukan segera agar integrasi berjalan lancar termasuk menyangkut keberadaan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).

Lebih lanjut Andi menuturkan potensi riset dan inovasi yang ada di Indonesia tidak hanya di perguruan tinggi dan lembaga penelitian tetapi juga di bagian penelitian dan pengembangan di kementerian, lembaga serta di badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan swasta dan masyarakat. Oleh karenanya, diperlukan sinergi yang lebih dalam untuk penelitian, pengembangan dan inovasi.

Di satu sisi pemerintah memfasilitasi termasuk mempersiapkan sarana dan prasarananya. Oleh karenanya diperlukan BRIN yang akan melakukan integrasi riset dari hulu hingga hilir.

Baca juga: Kuasai Iptek kunci Indonesia siap hadapi transformasi digital

Baca juga: BRIN percepat penguasaan AI untuk pemanfaatan sektor strategis


Sementara itu, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi mengatakan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Menurut Fajri, terintegrasi yang dimaksud adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

BRIN berperan sebagai fasilitator dan pengelola anggaran riset dan teknologi yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"BRIN menyinergikan penggunaan sumber daya manusia yang terdapat pada berbagai lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjalankan program riset nasional," ujarnya.

Baca juga: BRIN fokus sebagai pendukung utama kebijakan berbasis iptek

Baca juga: Anggota DPR: BRIN sebagai lembaga sinergi sumber daya Iptek