Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas IA Khusus mengubah jadwal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis di Jakarta, Rabu, mengatakan perubahan jadwal PTSP menjadi Senin-Kamis pada pukul 09.00-12.00 WIB dan Jumat pukul 09.00-11.30 WIB.

"Kecuali terhadap pelayanan upaya hukum tetap pada jam kerja kantor," kata Damis melalui surat edaran yang diterima Antara.

Damis menyebutkan masyarakat yang hendak mengambil nomor antrean diharapkan paling lambat hingga pukul 11.00 WIB selama PPKM Darurat.

Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus itu mulai berlaku sejak 7 hingga 20 Juli 2021.

Sementara itu, Ketua MA mengeluarkan instruksi beberapa poin, antara lain:

1. Untuk Perkara Tindak Pidana yang mendesak penahanan wajib sidang daring (online).
2. Perkara Perdata sidang "e-court" (sidang elektronik).
3. Perkara Perdata yang tidak memungkinkan sidang elektronik maka semua Pelaksana Persidangan (Hakim, PP, penasehat hukum para pihak, saksi, pengunjung persidangan, wajib untuk tes usap antigen, dan ditunjukkan saat akan memasuki Gedung Pengadilan (khusus Pengadilan Negeri di zona merah).

Selain dari tiga kategori itu maka jadwal persidangan dapat ditunda.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tutup sementara karena COVID-19
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tutup karena COVID-19
Baca juga: Hakim terpapar COVID-19, PN Jakpus tutup mulai pekan depan